Dugaan Korupsi Proyek SMA Negeri 29 SBB Diselidiki, Polda Maluku Tunggu Hasil Audit BPK
potretmaluku.id – Dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp6,7 miliar masih dalam penyidikan Polda Maluku. Untuk memastikan potensi kerugian keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini tengah melakukan penghitungan yang hasilnya akan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.
Proyek Tahun Anggaran 2025 itu memperoleh anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6.702.245.000. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dengan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan sejak 13 September 2026. Hingga kini, penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan belum menghasilkan angka final.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, menegaskan penyidik terus mendalami perkara tersebut dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.
Menurutnya, penyidikan terhadak kasus tersebut masih terus berjalan. Saat ini, tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, sehingga kami menunggu hasilnya sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran kerugian negara,” ujar AKBP Handy, Rabu (21/10/2026).
Ia menekankan, nilai anggaran proyek tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara. Penetapan besaran kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan hati-hati agar setiap langkah penanganan perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Penguatan penegakan hukum harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Maluku berkomitmen menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah,” kata Rositah.
Ia mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polda Maluku menegaskan, anggaran Rp6,7 miliar tersebut merupakan nilai pembangunan, bukan angka kerugian keuangan negara. Kepastian mengenai potensi kerugian masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI.
Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan serta penanganan dugaan korupsi berjalan sesuai hukum yang berlaku. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



