Amboina

Dishub Beri Pelatihan Parkir Elektronik untuk Jukir di Ambon

potretmaluku.id – Sekitar 15 juru parkir (Jukir) di tepi ruas jalan umum di Kota Ambon mengikuti pelatihan jelang penerapan parkir elektronik yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat nanti.

Mereka memperoleh pelatihan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terkait teknis pengoperasian aplikasi yang akan digunakan saat menarik retribusi parkir dari masyarakat dimana lokasi parkir elektronik nantinya diterapkan.

Kebijakan parkir elektronik tersebut rencananya mulai diterapkan Pemkot Ambon awal Januari 2023 mendatang. Parkir-el berbasis e-money tersebut diterapkan guna mengatasi berbagai masalah perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, ada tiga ruas jalan di Kota Ambon yang akan diberlakukan parkir elektronik, yakni di ruas jalan A Y Patty, A. M Sangdaji dan Diponegoro.

“Ada sebanyak 15 Jurkir yang mengikuti pelatihan ini. Tujuannya agar mereka paham dengan sistem parkir dimaksud,” jelas Robby kepada wartawan di Ambon, Rabu (14/12/2022)

Sebelum diterapkan, kata Robby, Dishub akan berkoordinasi dengan pihak Bank Maluku untuk persiapan implementasi dari rencana tersebut. Selain itu, akan dilakukan ujicoba terlebih dahulu sebelum resmi diterapkan.

Ujicoba langsung dilakukan dengan menggunakan alat parkir elektronik. Jadi, itu juga sebagai bentuk sosialisasi Dishub ke masyarakat Kota Ambon.

“Sesuai jadwal, ini diterapkan per 1 Januari 2023. Tapi, pada minggu pertama, kita akan uji coba dulu,” ungkapnya.

Kata dia, sistem itu tidak bisa langsung diterapkan pada 1 Januari 2023. Harus dilakukan dulu ujicoba sebagai bentuk sosialisasi untuk mengetahui kesiapannya.

“Kita mengantisipasi sistem konvesional sebagai pendamping. Setelah dua minggu sesudah itu, baru Parkir-el berbasis e-money full diterapkan,” ujar Robby.

Dia menyebutkan, untuk sistem pembayaran atau progresif hanya akan dikenakan bagi kendaraan roda empat. Sementara untuk sepeda motor tidak progresif, namun pembayarannya tetap dilakukan secara digital.

Yang dimaksudkan dengan sistem parkir progresif itu misalnya, 1 jam pertama itu akan dikenakan penambahan Rp. 2.000 untuk roda empat dan seterusnya. Sementara untuk roda 2, flet, tidak ada kelipatan, yakin Rp. 3.000.

“Tapi itu menggunakan sistem digital,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button