AmboinaLingkungan

Dinsos Ambon Bakal Usul Pembentukan Perda Penanganan Gepeng dan Anjal

potretmaluku.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal) di Kota Ambon.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (14/11/2024).

Kata dia, rencana pembentukan perda penanganan gepeng dan anjal itu telah dibicarakan bersama dengan Komisi I DPRD setempat.

“Ya, rencananya tahun 2025 perda itu sudah bisa ditetapkan,” ungkap Sirjhon.

Menurutnya, kehadiran gepeng dan anjal menjadi perhatian karena berkaitan dengan masalah sosial. Masalah tersebut harus ditangani serius dan terus menerus agar gepeng dan anjal tidak terus tumbuh di kota Ambon.

Kata dia, perda tersebut sangat penting agar ada kepastian hukum bagi pemerintah dalam melakukan penanganan terhadap gepeng dan anjal di kota Ambon.

Karena sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari undang-undang 2002 tentang perlindungan anak itu, ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani gepeng maupun anjal.

“Kita juga akan usulkan untuk dibangun rumah singgah. Karena tanpa rumah singgah, pembinaan akan cukup sulit dilakukan,” ujarnya.

Kata dia, Dinsos Ambon akan terus melakukan razia gepeng dan anjal sembari menunggu adanya perda tersebut, agar keberadaan gepeng dan anjal tidak semakin menjamur.

“Yang pasti razia itu akan selalu ada. Hanya karena tanpa rumah singgah, makanya memang agak sedikit repot,” katanya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button