potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan mencoblos yang tidak didistribusikan.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, hal itu disampaikan guna menghindari praktek jual beri surat surat pemberitahuan pemungutan suara atau undangan mencoblos oleh oknum penyelenggara Pemilu.
Pasalnya, informasi yang Bawaslu pasca Pemilu 14 Februari lalu, ada praktek jual beli surat pemberitahuan kepada pemilih atau undangan mencoblos oleh oknum penyelenggara Pemilu.
“Praktek itu dimungkinkan terjadi karena pemahaman yang salah dari beberapa penyelenggara dan pemilih,” ungkap Subair kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dia menjelaskan, pemahaman yang salah dari penyelenggara dan pemilih itu bahwa surat pemberitahuan kepada pemilih atau yang dulu dikenal dengan nama formulir C6-KWK itu merupakan undangan yang dapat digunakan sebagai pengganti E-KTP, karena sudah pasti terdaftar dalam DPT.
Dan karena itu, untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli undangan mencoblos, maka pihaknya meminta agar itu segera dimusnahkan. Dengan begitu, jajaran KPU ditingkat desa/kelurahan tidak menggunakannya sebagai pengganti KTP.
“Kami meminta kepada KPU untuk memusnahkan surat pemberitahuan yang tidak didistribusikan, supaya tidak digunakan oleh KPPS sebagai pengganti KTP saat pemungutan suara berlangsung,” tegasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



