potretmaluku.id – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin M. Wattimena telah resmi mengundurkan diri dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengunduran diri itu telah diajukan sejak Senin kemarin. Pengunduran diri itu dilakukan lantaran ikut sebagai peserta dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Ambon.
“Surat pengunduran diri sudah diserahkan ke Pak Penjabat Gubernur Maluku pada Senin kemarin,” kata Bodewin kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Bodewin sendiri telah resmi menggandeng Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta sebagai bakal calon wakil walikota. Keduanya dijadwalkan akan mendaftar di KPU setempat pada Rabu besok.
Menurutnya, perihal pengunduran diri dari ASN itu juga telah disampaikan secara terbuka kepada seluruh pegawai sekretariat DPRD Provinsi Maluku saat memimpin apel pagi pada Senin, kemarin.
“Suratnya telah diterima. Tanda terimanya juga sudah saya peroleh,” jelasnya.
Pengunduran diri itu diajukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam PKPU, ASN yang maju sebagai peserta dalam Pilkada 2024 wajib menyertakan surat pengunduran diri dari status sebagai ASN saat mendaftar di KPU.
“Saya berharap ini menjadi sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat, bahwa mencalonkan diri sebagai calon Walikota, ada konsekuensi yang harus kita terima, termasuk didalamnya bersedia mengundurkan diri,” tandas Bodewin. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



