MalukuHukum & Kriminal

BNNP Maluku Ungkap 8 Kasus dan 14 Tersangka Terkait Narkotika dalam 6 Bulan Terakhir

potretmaluku.id – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNN) Maluku berhasil mengungkap 8 kasus dan 14 tersangka kasus narkotika, dalam satu semester atau 6 bulan, terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2021.

Kepala BNNP Maluku, Rohmad Nursahid menjelaskan, ke-14 tersangka tersebut masing-masing, berinisial GW alias A ditangkap di Desa Luhu, kampus bunga Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 7 Februari 2021, dengan barang bukti 1 paket kiriman narkotika Golongan 1 jenis Sinte, dengan berat 5,0880 gram.

Kemudian, kata Rohmad, ada tersangka inisial TAT alias T, ditangkap di kantor Jasa pengiriman barang JNE Ekspres Cabang Ambon, pada tanggal 28 Februari 2021, dengan barang bukti, 1 paket kiriman Narkotika Golongan 1 jenis Sinte, dengan berat 4,1777 gram.

“Selanjutnya tersangka inisial MFL alias F yang diamankan di Jalan Ksatria RT 001/006 Kelurahan Amantelu pada tanggal 1 Maret 2021, dengan barang bukti kiriman Narkotika jenis tembakau jenis Sinte seberat 3,7285 gram,” ungkapnya.

Rohmad menambahkan, ada juga tersangka inisial AHB alias R yang ditangkap di Jalan Pahlawan Revolusi Watdek Langgur, pada tanggal 11 Maret 2021, dengan barang bukti 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 105,76 gram.

Setelah itu, lanjut dia, tersangka inisial IT alias F bersama.rekan rekan yakni EP alias E, IAT alias I, RK alias R, MJS alias A. Mereka ditangkap di area tempat kedatangan penumpang Bandara Pattimura, Ambon pada 5 April 2021 dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 41,35 gram.

Kemudian kata Rohmad, ada tersangka FU alias F bersama rekan rekannya yakni tersangka inisial IM alias I, HT alias H, ditangkap di SPBU Soabali pada 7 Juni 2021 dengan barang bukti 1 paket Nrkotkka golongan 1 jenis ganja seberat 3263,62 gram. Dan tersangka inisial JT alias J ditangkap di Jln WR Supratman, lorong kedondong, tanah tinggi Kecamatan Sirimau dengan Barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 14,72 gram.

“Mereka semua merupakan target informasi yang kemudian dilakukan penangkapan melalui informan yang kami pakai untuk mempermudah penangkapan,” terang Rohmad.

Dia menegaskan, sesuai aturan perundangan, 14 tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit 6 tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Milyar dan denda paling banyak 10 Milyar.

Hasil sitaan sejumlah paket narkotika itu selanjutnya dimusnahkan dengan cara disabu di blender, sedangkan untuk ganja dengan cara dibakar.

“Kami akan konsisten dengan tugas kami dan fokus untuk menangkap pelaku narkotika yang masih berkeliaran bebas, dan semua informan sudah kami sebarkan mencari dan menyidik keberadaan mereka,” tegasnya

Dia berharap, masyarakat sadar akan bahaya narkotika. Dampaknya bukan hanya pada diri sendiri, tapi pada semua orang, termasuk keluarga. “Untuk itu, stop narkoba karena akan hancurkan masa depan kita,” imbaunya.(PM-06)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button