Hukum & KriminalKota Tual

Begini Pembelaan Kapolres Tual Tanggapi Desakan Pencopotan Dirinya

DINILAI GAGAL

potretmaluku.id-Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu asal Kota Tual, Maluku menilai Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko gagal menjaga kamtibmas di wilayah tersebut. Atas alasan ini, mereka menuntut kapolres segera dicopot.

Menanggapi tuntutan itu, Prayudha mengaku heran dengan tuntutan aksi yang akan digelar mahasiswa tersebut, Minggu (19/11/2023).

Baca juga : Kerap Terjadi Pencurian dan Pemalakan, Personil Polresta Ambon Patroli di Kawasan Pasar Mardika

Dia menyatakan, angka kriminalitas yang disebut para mahasiswa melonjak, adalah tidak benar dan keliru. Menurut dia, angka kriminal 2022 bila dibandingkan dengan 2023, turun mencapai 34 persen.

“2022 jumlah kejahatan sebanyak 244 kasus, diselesaikan 80 kasus. Sementara 2023, 160 kasus dan diselesaikan 91 kasus,” katanya.

Di 2022, jenis kejahatan konvensional 240 kasus, dan diselesaikan 79 kasus. Sedangkan 2023, terdapat 157 kasus, dan diselesaikan 90 kasus.

Untuk kasus yang merugikan kekayaan negara, 2022 ada 4 kasus dan 2023 ini terdapat 3 kasus. Satu kasus di antaranya telah tuntas.

Baca juga : KM Sabuk Nusantara 87 Bawa Logistik Pemilu KPU MBD, Terdapat 1.172 Lembar Bilik Suara

Dia menyatakan, kasus transnasional dan impilkasi kontijensi sejak 2022, tidak ada.

Tuduhan mahasiswa terkait kasus perkosaan di kota Tual, dia mengaku, heran sebab sejak 2022- 2023 tidak pernah ada kasus perkosaan yang dilaporkan masyarakat.

“Kami juga tidak tahu kasus perkosaan yang mana yang dimaksudkan mahasiswa. Kalau memang ada kejadian itu, tolong dilaporkan kepada kita biar kita tindaklanjuti,” katanya.

Bahkan, lanjut Kapolres, pihaknya pada Jumat, 17 November 2023 berhasil mengungkap perkara penyebaran berita bohong atau hoax terkait kasus perkosaan yang viral di media sosial.

Terlapornya yaitu JR alias Juli. Ia menyebarkan berita bohong di akun facebook tentang kasus perkosaan.

Baca juga : Ditreskrimum Polda Maluku Sebar Foto Camat yang Kabur Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Menurutnya, kasus yang banyak di Tual, yakni penganiayaan. 2022 sebanyak 70 kasus dan diselesaikan 36 kasus. Sementara 2023, menurutn 47 kasus dan diselesaikan 18 kasus.

“Untuk pencurian tahun 2022, 53 kasus. Sementara 2023, 20 kasus,” tambahnya.

Menyoal terkait peredaran minuman keras, Kapolres mengaku sejak Januari-November 2023 pihaknya gencar melakukan razia. Hingga saat ini sebanyak 5,4 ton atau 5.465 liter miras ilegal berhasil disita dan dimusnahkan.

“Saya juga heran dengan tuntutan ini, datanya dari mana ? sebaiknya datang ke kami supaya djelaskan dengan detail berdasarkan data,” tuturnya.(BAR)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button