potretmaluku.id – Bawaslu Provinsi Maluku tengah menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
22 perkara dugaan pelanggaran Pemilu itu terdiri dari temuan jajaran Bawaslu maupun laporan dari masyarakat pasca pungut hitung suara pada 14 Februari 2024 silam. Dari 22 perkara tersebut, 17 diantaranya masih dalam proses.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman menerangkan, perkara tersebut telah ditangani oleh Bawaslu pada jajaran kabupaten/kota sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.
“Dari 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang kami tangani, ada yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, ada pula beberapa yang sudah masuk dalam proses penyidikan di kepolisian,” kata Astuti, Sabu kemarin.
Sampai saat ini, ruang untuk mengajukan laporan ke Bawaslu masih terbuka. Pelibatan unsur selain pengawas dalam melakukan penindakan dalam Sentra Gakkumdu berjalan optimal, untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum tentunya.
“Dalam penanganan perkara dugaan pidana pelanggaran pemilu, Bawaslu se-Provinsi Maluku juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Karena kami butuh sinergitas yang baik dan solid untuk membangun kesepahaman yang utuh,” ujarnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi