MalukuPolitik

Bawaslu Perbolehkan Kampanye di Kampus, Asal Tidak di Tempat Ibadah dan Sekolah

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku bakal fokus melakukan pengawasan pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, tahapan masa kampanye Pemilu Tahun 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengatakan fokus pengawasan Bawaslu pasa tahap masa kampanye Pemilu 2024 lantaran kerap terjadi pelanggaran.

Kata dia, praktik-praktik dugaan pelanggaran pemilu cukup besar terjadi saat kampanye dilakukan oleh para peserta pemilu, baik di pileg maupun momentum kontestasi politik lainnya seperti Pemilu Presiden maupun Pemilu Kepala Daerah.

“Untuk pemilu, pesta demokrasi kelihatan suasananya itu di masa kampanye. Praktik dugaan pelanggaran juga cukup besar disana. Makanya, pengawasan kampanye ini akan jadi fokus kita,” kata Subair, Rabu (15/11/2023).

Dia mengaku, memang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah itu sebelumnya dilarang, sebagaimana yang diterapkan pada kontestasi pemilu di tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja, pasca diterbitkannya peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, maka kampanye di lokasi-lokasi tersebut dibolehkan. Tapi dengan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik atau peserta pemilu.

“Syaratnya harus mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan juga fasilitas pemerintah, serta tidak dibolehkan menampilkan atribut kampanye,” ujarnya.

Terkait hal itu pun, pimpinan kampus harus mengatur waktu secara baik, jika ada parpol yang kemudian menggunakan kampus sebagai titik kampanye.

“Kalau misalnya ada yang menggunakan kampus untuk lokasi kampanye, maka izin dan waktunya itu harus diatur secara baik agar tidak menuai masalah,” katanya.

Titik atau lokasi yang tidak diizinkan sebagai tempat kampanye itu di tempat-tempat ibadah. Itu tempat yang mutlak dilarang sama sekali.

“Selain itu, di sekolah tidak bisa karena masih banyak anak-anak sekolah yang belum mencapai usia pemilih,” imbuh Subair. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button