potretmaluku.id – Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, Yaman Fakaubun masih berhak menjadi calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Buru di Pemilu 2024 meski sudah berstatus tersangka.
Kata dia, KPU baru bisa mengambil langkah jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap yang bersangkutan, karena itu merupakan aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau dia masih ditetapkan sebagai tersangka, hak dia sebagai caleg masih tetap ada. Dia masih bisa ikuti Pileg,” kata Khalil, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, KPU tidak merujuk atau berpegang pada status pelaku atau tersangka, tapi pada putusan caleg yang berkekuatan hukum tetap.
Sebab, masih ada proses yang bisa ditempuh di pengadilan negeri (PN), kemudian juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bisa juga kasasi di tingkat paling atas.
“Jadi harus ada putusan inkrah baru bisa dijadikan pegangan untuk KPU kembali lakukan evaluasi pencalonan yang bersangkutan,” katanya.
Khalil mengaku, hingga kini KPU belum mendapat informasi atau pemberitahuan perihal pencalegannya. Dan karena itu, sehingga yang bersangkutan masih berhak ikut pencalegan.
“Yang seperti saya jelaskan tadi, sudah ada putusan inkrah baru kita evaluasi lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, caleg DPRD Kabupaten Buru dari partai politik NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila pada 7 November 2023 oleh Polda Maluku. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi