AmboinaMalukuPolitik

Bawaslu Maluku Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan untuk Kaum Disabilitas

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberikan sosialisasi pemahaman kepemiluan kepada kaum disabilitas dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu 2024 di Kota Ambon, Senin (14/8/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Grand Avira Kota Ambon itu dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair Peta Lolo. Peserta yang ikut adalah penyandang disabilitas dan pendamping disabilitas yang berasal dari beberapa Kecamatan di Kota Ambon.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada seluruh peserta, baik penyandang disabilitas maupun para pendamping difabel tentang pentingnya penggunaan hak pilih pada Pemilu Tahun 2024.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih kaum penyandang disabilitas. Sebab, semua kaum difabel memiliki hak konstitusional yang sama terhadap akses guna mengetahui proses dan progress pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Subair menyebut, kaum disabilitas merupakan salah satu elemen masyarakat yang tidak bisa terabaikan. Dalam Pemilihan Umum, hak mereka juga dijamin dalam pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2016, dimana penyandang disabilitas setidaknya memiliki kurang lebih 22 hak termasuk didalamnya hak politik.

Selanjutnya dalam pasal 13 UU nomor 8 2016 yang menguraikan hak politik penyandang disabilitas. “Jadi penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih lain,” kata Subair yang diwawancarai usai sosialisasi.

Dia menjelaskan, ada beberapa hak yang rupanya belum bisa diberikan secara maksimal, yakni hak mendapatkan informasi yang sama seperti pemilihan lain terkait dengan calon atau partai politik peserta pemilu, dan hak untuk mendapatkan pemahaman bagaimana memilih yang baik.

Kata dia, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan hal teknis yang bisa dilakukan untuk menguatkan posisi mereka sebagai pemilih yang sama dengan pemilih yang lain. “Ini penting karena disabilitas rentang diskriminasi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu harus memastikan bahwa disabilitas harus dapatkan perhatian yang khusus dalam seluruh tahapan. Mulai dari penyusunan daftar pemilih, harus dipastikan bahwa disabilitas terdata berdasarkan jenis disabilitasnya agar nanti disediakan fasilitas khusus saat pencoblosan berlangsung.

“Dengan begitu, maka bisa dipastikan bahwa penderita difabel bisa menjangkau TPS secara mudah,” ungkap Subair.

Dia menyebut, rendahnya partisipasi kaum difabel bukan hanya karena tidak ada kesedian fasilitas, tapi juga karena minimnya penguatan agar mereka bisa memperjuangan haknya dalam Pemilu.

“Untuk itu kami berharap ini menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada kaum disabilitas lainya, keluarga dan masyarakat sekitar,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button