Amboina

Pemkot Fasilitasi 100 Pasutri ikut Isbat Nikah

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memfasilitasi isbat nikah terhadap 100 pasangan suami (Pasutri) yang belum memiliki akta perkawinan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkot Ambon, Fenly Masawoy kepada wartawan mengatakan, isbat nikah untuk 100 pasutri di Kota Ambon itu akan dilangsungkan gedung Ashari Al-Fatah Ambon pada Selasa (15/8/2023) besok.

Kata Fenly, isbat nikah yang difasilitasi oleh Pemkot Ambon itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota deng Pengadilan Agama (PA).

“Isbat nikah ini untuk warga muslim di Kota Ambon yang memang statusnya tidak mampu dan pernikahan belum terdaftar di secara hukum pemerintahan,” kata Fenly, Senin (14/8/2023).

Kata dia, 100 pasutri yang difasilitasi isbat nikah oleh pemkot itu telah secara terpadu di Tahun ini, baik di Pemkot Ambon, Kementerian Agama (Kemenag) dan juga PA.

Isbat nikah itu dilakukan untuk warga yang sudah menikah secara agama, tapi belum secara hukum. Isbat nikah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepemilikan akta buku nikah bagi masyarakat.

“Ini supaya pernikahan mereka itu sah secara hukum, baik di Kantor Urusan Agama (KUA), maupun tercatat sah secara administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lewat akta nikah yang nanti diperoleh,” jelas Fenly.

Di Tahun 2022, lanjut dia, pemkot sudah memfasilitasi isbat nikah untuk 50 pasutri di kantor Kemenag Kota Ambon secara gratis.

Untuk 100 pasutri yang akan mengikuti isbat nikah nanti, cuk mendatangkan saksi saja, dan langsung mendapatkan tiga dokumen, yaitu pengesahan hukum dari PA, akta atau buku nikah dari KUA antor dan dokumen kependudukan.

“Bagi mereka yang sudah punya anak, akan langsung dibuat akta kelahiran dan kartu identitas anak,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button