MalukuPolitik

Bawaslu Maluku Siapkan Dokumen Hadapi Sengketa PHPU di MK

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mulai menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada potretmaluku.id mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya sengketa pemilu yang nantinya diajukan ke MK.

Kalau ada partai politik yang mengajukan sengketa ke MK, tentu Bawaslu akan dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait semua hasil pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jadi dokumen untuk menghadapi sengketa PHPU tengah disiapkan oleh Bawaslu,” jelas Subair.

Menurutnya, ada beberapa dokumen yang disiapkan untuk mengantisipasi gugatan sengketa di MK, yakni formulir A dari pengawas TPS. “Jika ada kejadian pada saat rekapitulasi di tingkat TPS, tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten,” katanya.

Yang berikut adalah dokumen C1 salinan hasil penghitungan suara yang difoto oleh pengawas TPS pada saat penghitungan suara dan itu yang digunakan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

“Jadi kalau ada selisih antara dokumen C hasil dan C salinan, maka Bawaslu, paling tidak Bawaslu punya alat pembanding berupa foto C hasil,” ujarnya.

Kata dia, Bawaslu juga punya dokumen C salinan hasil rekapitulasi di seluruh TPS. Meski mengalami kendala dalam mengumpulkan dokumen C salinan lantaran beberapa TPS di Maluku tidak bisa menyalin C hasil ke C salinan akibat tidak ada listrik fi wilayah-wilayah tertentu, tapi Bawaslu akan berupaya agar itu dapat diperoleh.

“Jadi Bawaslu harus mengantisipasi adanya gugatan PHPU di MK. Karena dalam tradisi pemilu di Maluku, belum pernah ada penetapan hasil yang tidak diprotes dan dibawa ke MK,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button