MalukuPolitik

Bawaslu Maluku Ungkap Sebab Direkomendasikan PSU di 70 TPS

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan alasan direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 70 TPS di Provinsi Maluku.

Hal itu disampaikan lantaran dari 70 rekomendasi PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota di Maluku hanya menindaklanjuti PSU di empat TPS.

Padahal, rekomendasi PSU di 70 TPS itu diajukan karena terjadi sejumlah pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu saat pungut hitung suara pemilu berlangsung pada 14 Februari lalu.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, Panwascam di kabupaten/kota tentu tidak asal untuk mengeluarkan rekomendasi PSU. Namun karena ada dugaan-dugaan dan temuan yang mengarah kesana.

“Untuk itu Panwascam merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” kata Subair kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Dia mengungkapkan, ada delapan trend penyebab rekomendasi PSU di Maluku. Pertama, adanya selisih perhitungan suara antara surat suara yang dihitung dengan surat suara yang digunakan. Ini terjadi pada tiga TPS di Ambon yaitu, TPS 11 dan 22 di Desa Halong dan TPS 10 Kelurahan Karang Panjang Kota Ambon.

Kedua, pemilih DPK menggunakan hak pilihnya tidak sesuai domisili. Ini terjadi pada 15 TPS yang tersebar di Maluku. Ketiga, adanya pemilih mengaku dirinya sebagai orang lain atau memberi suaranya lebih dari satu kali. Ini terjadi pada 15 TPS di Maluku.

Lanjut keempat, menyebabkan surat suara menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara dan terjadi di 15 TPS di Maluku.

“Yang Kelima itu, adanya pemilih mencoblos menggunakan kartu keluarga dan terjadi pada lima TPS di Maluku,” imbuhnya.

Berikut yang keenam, pemilih tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena kelalaian dan atua dihalangi petugas KPPS terjadi pada enam TPS. Sedangkan ketujuh, pemilih memilih bukan pada TPS ia terdaftar namun tidak mempunyai formulir pindah memilih terjadi pada empat TPS.

Sementara kedelapan, pemilih dibawah umur atau tidak mempunyai e-KTP atau Suket, tidak terdaftar di DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun ikut mencoblos, dan itu terjadi pada tiga TPS.

“Jadi ada delapan trend penyebab dikeluarkan rekomendasi PSU. Total di Maluku 70 rekomendasi tapi yang ditindaklanjuti KPU hanya empat TPS,” ungkap Subair. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button