Bawa 50 Kilogram Cairan Merkuri, Calon Penumpang KM Ngapulu di Ambon Terancam penjara 5 Tahun
potretmaluku.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, menangkap calon penumpang KM Ngapulu karena kedapatan membawa bahan kimia berbahaya berupa cairan merkuri berwarna perak. Tersangkan berinisial AS ini, terancam pidana penjara selama 5 tahun.
“Temuan tersebut berawal ketika anggota Polsek KPYS Ambon, melaksanakan pengamanan embarkasi KM Nggapulu, tepatnya di samping tangga naik kapal,” ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia, kepada wartawan di Ambon, Minggu (6/6/2021).
Ketika itu, kata Leatemia, anggota mencurigai seorang penumpang yang membawa barang berupa 2 buah kardus berwarna cokelat. Kardus ini dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam dan dibalut lakban berwarna cokelat yang diikat dengan tali berwarna biru.
“Setelah pemeriksaan, ditemukan masing-masing kardus berisikan 5 botol plastik, dengan berat per botol 8 kilogram dan 2 botol plastik seberat 5 kg, dengan total 50 kg berisikan cairan berwarna perak diduga merkuri,” ungkapnya.
Menurut Leatemia, pihaknya telah memeriksa 4 orang sebagai saksi. Sementara pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, dijerat melanggar Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(PM-03)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi