potretmaluku.id – Safari politik Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke Maluku beberapa waktu lalu ternyata menyisakan pelanggaran.
Betapa tidak, tiba di Kota Ambon, Gibran langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss-belhotel.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw kepada wartawan menjelaskan, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Cawapres Gibran pada saat berkunjung ke Maluku.
“Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Samsun, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, pelanggaran itu terlihat dengan adanya keterlibatan perangkat desa yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kata dia, dalam kegiatan itu, Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dan KPN dari kurang lebih 100 orang yang hadir dalam kegiatan safari politik Gibran.
Kepala-kepala desa yang hadir ada dari wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Terkait itu, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan proses pengkajian atas masalah tersebut, apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan pelanggaran administrasi yang perlu ditegakkan.
“Soal ini apakah masuk dalam pidana atau hanya pelanggaran administrasi, kami masih lakukan kajian,” ungkapnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi