Pendapat

Pertambangan: Negara dan Hak Ulayat (Menjembatani Hak Menguasai Negara dan Kedaulatan Komunitas Adat)

Oleh: Ardy Gunawan Tomagola, S.H., M.Kn


Di banyak wilayah Indonesia, peta konsesi pertambangan sering bertumpang tindih dengan wilayah adat. Dari tanah dati di Maluku, ulayat di Minangkabau, sampai hak marga di Papua, konflik agraria menjadi tajuk berita yang berulang. 

Pemerintah kerap mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang memberi mandat kepada negara untuk “menguasai” bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Sementara masyarakat hukum adat berpegang pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati eksistensi mereka bedan juga hak-hak tradisionalnya.

Persoalannya: sejauh mana negara berhak mengintervensi tanah ulayat? Apakah hak ulayat tunduk mutlak pada hak menguasai negara? Dan bagaimana jika izin pertambangan diberikan tanpa persetujuan masyarakat adat yang sah?

Hak Menguasai Negara Bukan Hak Memiliki

Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa putusannya (antara lain Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012), telah menegaskan bahwa hak menguasai negara bukanlah hak kepemilikan (eigendom) melainkan mandat untuk melakukan fungsi regulasi, administrasi, pengelolaan, dan pengawasan (regelendaad, bestuursdaad, beheersdaad, toezicht houdendaad). 

Dengan kata lain, negara bukan “pemilik absolut” tanah ulayat, melainkan pengelola sumber daya alam yang terikat kewajiban konstitusional menghormati hak yang telah ada sebelumnya.

Kekuatan Hukum Hak Ulayat

Pasal 3 UUPA 1960 dengan tegas mengakui hak ulayat “sepanjang menurut kenyataannya masih ada” dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Pengakuan ini diperkuat oleh UU Desa (UU No. 6/2014) yang memberikan status hukum bagi desa/negeri adat, dan juga Permendagri No. 52/2014 yang menjadi pedoman pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 bahkan memisahkan “hutan adat” dari kategori hutan negara, menegaskan bahwa wilayah adat bukan lagi objek bebas yang dapat dimasukkan sepihak dalam perizinan tanpa konsultasi. Dalam konteks tanah dati di Maluku, penguasaan kolektif oleh soa atau marga yang diwariskan turun-temurun memiliki rechtskarakter hak komunal yang tidak dapat dialihkan kecuali melalui musyawarah adat.

Benturan Norma dan Potensi Cacat Hukum

Masuknya wilayah adat ke dalam WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent / FPIC) dapat menimbulkan cacat prosedural (procedural defect). Hal ini berpotensi membatalkan izin melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara. 

Lebih jauh, masyarakat adat dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) atau melakukan class action jika kerugian bersifat kolektif.

Hak dan Kewajiban Negeri Adat

Masyarakat hukum adat memiliki hak untuk:

1. Diakui eksistensinya melalui penetapan resmi (Perda atau SK Kepala Daerah).
2. Mengatur dan mengelola wilayah adatnya, termasuk menetapkan zona lindung adat (sasi).

3. Memberikan atau menolak persetujuan atas rencana usaha melalui FPIC.

4. Memperoleh manfaat ekonomi secara adil (benefit sharing).

5. Menuntut pemulihan atas kerusakan lingkungan.

Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk:

1. Mengelola hak sesuai hukum nasional dan menjaga kelestarian lingkungan.

2. Menegakkan aturan adat yang non-diskriminatif.

3. Mendokumentasikan wilayah dan kelembagaan adat.

4. Mengelola manfaat secara transparan dan akuntabel.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button