Pertambangan: Negara dan Hak Ulayat (Menjembatani Hak Menguasai Negara dan Kedaulatan Komunitas Adat)

Solusi Normatif: Jalan Tengah yang Operasional
Agar pertambangan dapat berjalan tanpa mengorbankan hak adat dan lingkungan, langkah berikut dapat ditempuh:
1. Pengakuan Sebelum Izin
Inventarisasi dan penetapan wilayah adat sebagai prasyarat pemberian izin pertambangan.
2. FPIC Mengikat secara Hukum
Persetujuan adat harus menjadi bagian integral AMDAL, bukan sekadar formalitas.
3. Perjanjian Tripartit
Kontrak antara perusahaan, negara, dan lembaga adat yang mengatur pembagian manfaat, jaminan lingkungan, dan penyelesaian sengketa.
4. Pengawasan Bersama
Komite pengawas beranggotakan wakil adat, negara, dan masyarakat sipil dengan akses penuh atas data operasional tambang.
5. Standar Lingkungan Ketat
Penerapan teknologi tambang bersih, reklamasi progresif, dan pemantauan kualitas lingkungan secara real-time dengan data terbuka.
6. Diversifikasi Ekonomi Lokal
Mengembangkan bioekonomi seperti hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan perikanan berkelanjutan di wilayah sensitif.
Upaya Operasi Pertambangan di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah
Negeri Tamilouw merupakan entitas negeri adat di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Saat ini, sebuah perusahaan tengah mengupayakan perolehan perizinan untuk melakukan kegiatan pertambangan di sekitar wilayah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh komunitas adat Tamilouw.
Secara faktual, Negeri Tamilouw merupakan masyarakat hukum adat yang hidup dan menjalankan pranata adat (sasi, musyawarah soa/marga), namun sampai saat ini belum memperoleh pengakuan melalui SK Kepala Daerah atau Peraturan Daerah (Perda).
Kendati demikian, komunitas ini telah diakui secara de jure dalam arti pengakuan normatif oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengakui eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sepanjang menurut kenyataannya masih ada (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945; Pasal 3 UUPA 1960).
Isu Hukum
• Status Pengakuan: Ketiadaan SK/Perda pengakuan tidak dan juga-merta meniadakan hak ulayat, sepanjang dapat dibuktikan keberadaan MHA dan pranata adatnya. Namun, belum adanya penetapan formal menjadi titik rawan dalam proses perizinan, karena administrasi perizinan cenderung bersandar pada data spasial dan keputusan resmi.
• Kewajiban FPIC/PA DIATAPA: Setiap rencana tambang wajib memastikan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) dari komunitas yang terdampak. FPIC tidak dapat disubstitusi oleh konsultasi umum yang bersifat formalitas. Ketiadaan FPIC yang sah merupakan cacat prosedural yang berpotensi menjadi dasar pembatalan perizinan di PTUN.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



