Pertambangan: Negara dan Hak Ulayat (Menjembatani Hak Menguasai Negara dan Kedaulatan Komunitas Adat)

• Integrasi dalam AMDAL dan Persetujuan Lingkungan: Dokumen AMDAL harus memuat identifikasi masyarakat terdampak, peta sosial-budaya, wilayah sasi, dan juga mekanisme pembagian manfaat dan pemulihan. Ketidaklengkapan atau pemalsuan data sosial-budaya dalam AMDAL dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif yang berakibat pada pembekuan/pencabutan izin.
• Pertentangan dengan RTRW/RDTR: Apabila wilayah yang diklaim sebagai ulayat Tamilouw berada dalam zona lindung adat atau kawasan budidaya yang tidak sesuai, perubahan peruntukan ruang wajib melalui mekanisme perubahan RTRW/RDTR dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bukan lewat diskresi ad hoc.
• Hak Gugat dan Upaya Hukum: Lembaga adat/soa/marga dapat menempuh (i) keberatan administratif kepada pemberi izin; (ii) gugatan TUN atas objek keputusan tata usaha negara; (iii) gugatan perdata atas dasar onrechtmatige daad dan/atau class action; dan juga (iv) pelaporan pidana lingkungan jika terjadi pencemaran/kerusakan.
Rekomendasi Operasional untuk Negeri Tamilouw dan Pemangku Kepentingan
▪ Inventarisasi & Pemetaan Partisipatif: Segera susun peta partisipatif wilayah adat (batas-batas marga/soa, lokasi sasi, sumber air, kebun sagu/kelapa) dan juga risalah adat dan daftar silsilah pengelolaan. Dokumen ini menjadi alat bukti awal dan dilampirkan dalam usulan pengakuan MHA.
▪ Pengakuan Formal Bertahap: Ajukan penetapan MHA melalui Bupati dan DPRD (Perda/Keputusan Kepala Daerah). Sambil proses berjalan, dorong penerbitan surat penetapan sementara atau berita acara pengakuan faktual sebagai dasar kehati-hatian perizinan.
▪ Moratorium Sementara di Area Sensitif: Minta penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) berupa penundaan penerbitan/eksekusi izin pada zona-zona yang menjadi wilayah adat sampai pengakuan formal dan FPIC terpenuhi.
▪ Protokol FPIC yang Terverifikasi: Susun protokol FPIC yang memuat tahapan musyawarah, quorum, daftar hadir per-soa/marga, materi paparan risiko-manfaat, dan mekanisme persetujuan/penolakan tertulis. Protokol ditandatangani oleh para pihak dan dilegalisasi pejabat berwenang.
▪ Perjanjian Tripartit Berbasis Benefit Sharing: Jika komunitas menyetujui, negosiasikan kontrak tripartit (Adat–Pemerintah–Perusahaan) yang mengatur royalti adat, dana abadi lingkungan, prioritas tenaga kerja lokal, program kesehatan/pendidikan, dan rencana penutupan tambang sejak dini.
▪ Pengawasan Bersama & Transparansi Data: Bentuk Komite Pengawas bersama dengan akses pada data produksi, kualitas air/udara/tanah real-time, agenda inspeksi mendadak, dan juga kanal pengaduan publik. Publikasikan ringkasan kontrak, peta konsesi, dan realisasi manfaat.
▪ Strategi Alternatif Non-Ekstraktif: Pada zona berisiko tinggi, prioritaskan bioekonomi lokal (perikanan berkelanjutan, HHBK, ekowisata budaya) yang konsisten dengan sasi dan pranata adat setempat.
Kasus Tamilouw memperlihatkan bahwa ketidakpastian status administratif MHA sering dimanfaatkan sebagai celah perizinan. Namun, kerangka hukum positif Indonesia sebenarnya sudah menyediakan pagar: pengakuan konstitusional atas MHA, kewajiban FPIC, AMDAL yang substantif, dan mekanisme sanksi dan juga pembatalan izin.
Yang dibutuhkan merupakan penegakan asas kehati-hatian, keterbukaan, dan partisipasi bermakna agar mandat Pasal 33 UUD 1945 bersinergi dengan Pasal 18B ayat (2), bukan saling menegasikan.
Pertanyaan “apakah negara berhak atas tanah ulayat?” tidak bisa dijawab dengan dikotomi ya atau tidak. Negara memang memiliki mandat konstitusional untuk mengatur sumber daya alam, tetapi mandat itu dibatasi oleh prinsip penghormatan atas masyarakat hukum adat.
Kuncinya merupakan rekonsiliasi norma: pengakuan formal wilayah adat, FPIC yang substantif, perjanjian manfaat yang adil, dan standar lingkungan yang ketat. Dengan pendekatan ini, pertambangan di wilayah adat tidak lagi menjadi simbol perampasan, melainkan pilihan sadar yang membawa manfaat bersama tanpa mengorbankan martabat komunitas dan kelestarian alam.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



