Dua Ranperda Strategis Diserahkan Pemprov ke DPRD Maluku

potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis kepada DPRD Provinsi Maluku, dalam rapat paripurna masa sidang kedua, Senin (19/1/2026).
Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, dan dihadiri wakil ketua serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, staf ahli gubernur, para asisten sekda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam pidatonya, Abdullah Vanath menegaskan bahwa penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan, menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Abdullah Vanath.
Adapun dua ranperda yang diajukan adalah rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku.
Kedua ranperda tersebut, menurut pemerintah provinsi, disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan aspirasi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah.
Wakil Gubernur berharap ranperda yang diajukan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Maluku.
Ia menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam oleh DPRD agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal.
“Pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif sangat diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan ranperda kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Abdullah Vanath juga menyatakan keterbukaan pemerintah daerah terhadap saran dan masukan dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD guna penyempurnaan substansi ranperda.
Ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung lancar, dilandasi semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama hingga akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



