Maluku

DPRD Maluku Soroti Struktur Organisasi Pemerintah Daerah yang Melebihi Ambang Batas

potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi Maluku memulai langkah perampingan birokrasi dengan mengusulkan Ranperda penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Langkah ini diambil setelah struktur pemerintahan daerah saat ini dinilai terlalu gemuk dan melampaui batas regulasi nasional.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna yang digelar di Ambon, Senin, 19 Januari 2026. 

Salah satu poin krusial dalam usulan regulasi tersebut adalah rencana penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai terlalu gemuk.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mengungkapkan bahwa saat ini struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku mencapai lebih dari 40 unit kerja. 

Jumlah tersebut melampaui batas maksimal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yakni sebanyak 32 unit OPD.

“Dengan kondisi saat ini yang mencapai lebih dari 40 OPD, maka penyesuaian terhadap struktur organisasi menjadi sebuah keniscayaan,” ujar Benhur dalam pidatonya di ruang rapat paripurna.

Menurut Benhur, penataan ulang ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya penguatan otonomi daerah untuk mengelola potensi wilayah secara optimal. 

Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi berdasarkan karakteristik masing-masing. Namun, kebijakan tersebut harus berpihak pada peningkatan pelayanan publik yang adil dan inklusif,” tambahnya.

Kedua Ranperda yang diajukan ini merupakan hasil kajian mendalam yang telah disesuaikan dengan kebutuhan regulasi terkini di tingkat provinsi. 

DPRD menyatakan akan segera memproses pembahasan usulan ini sesuai mekanisme legislasi yang berlaku hingga mencapai persetujuan bersama.

Menutup keterangannya, Benhur memberikan apresiasi kepada jajaran eksekutif, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, hingga Sekretaris Daerah, yang telah merumuskan draf regulasi ini sebagai langkah awal transformasi birokrasi di Maluku.(ASH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button