Tata Kelola Pemprov Maluku Dinilai Membaik, Keluar dari Zona Merah
potretmauku.id – Pemerintah Provinsi Maluku mencatat perbaikan signifikan dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maluku kini masuk Zona Hijau atau Zona Terjaga, setelah beberapa tahun sebelumnya berada di Zona Merah.
MCSP merupakan instrumen KPK untuk memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Penilaian dilakukan pada delapan area intervensi utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), serta optimalisasi pendapatan asli daerah.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan, Selasa, 23 Desember 2025, bahwa tata kelola pemerintahan yang baik menjadi fondasi utama dalam mendorong transformasi pembangunan daerah.
Menurut dia, perbaikan sistem pemerintahan merupakan prasyarat untuk mewujudkan Maluku yang maju, adil, dan sejahtera.
“Tata kelola pemerintahan yang baik adalah jembatan untuk mencapai tujuan pembangunan. Karena itu, langkah-langkah konkret dan terukur, termasuk pencegahan korupsi, harus terus dilakukan,” ujar Lewerissa.
Masuknya Maluku ke Zona Hijau MCSP, kata Lewerissa, menunjukkan bahwa kebijakan dan langkah perbaikan tata kelola serta pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif telah berada di jalur yang tepat, sejalan dengan misi pembangunan daerah periode 2025–2029.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah pengampu MCSP yang dinilai berperan dalam pencapaian tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi modal penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan.
Lewerissa menegaskan, pembenahan tata kelola tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memperkuat sistem dan regulasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkokoh pengawasan internal, serta mengembangkan pendidikan dan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



