14 Usaha TV Kabel di Malteng Belum Memiliki IPP

potretmaluku.id – Saat melakukan Monitoring Evaluasi (Monev), Bimbingan Teknis dan Workshop Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sejak Jumat (8/10/2021) hingga Minggu (10/10/2021), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendapati fakta ada 14 Usaha TV Kabel yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan tetap menarik iuaran pada pelanggan.
“Dalam Monev kali ini KPID Maluku mengandeng pemerintah desa setempat dan Asosiasi TV Kabel (ICTA) Provinsi Maluku untuk terlibat aktif,” ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku Mutiara D. Utama, dalam keterangannya di Ambon, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, kepada 14 Usaha TV Kabel tak ber-IPP ini, KPID Maluku langsung memberikan Bimbingan Teknis terkait Proses Perijinan dan Pentingnya TV Kabel berijin, KPID Maluku mewajibkan mereka untuk menghentikan siarannya sampai memiliki IPP.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi ‘sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)’,” terangnya.
KPID Maluku lanjut Mutiara, melibatkan pemerintah desa sebagai upaya membantu tugas negara untuk memastikan setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan informasi.
Jika di Kabupaten Maluku Tengah belum memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai Upaya Pemenuhan Hak Informasi, maka pemerintah setempat dapat bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP baik itu radio dan TV Kabel.
“TVRI saat ini belum bisa diharapkan, karena siaran lokalnya dari Ambon mengalami masalah sudah satu bulan ini dan penerimaan masyarakat melalui antena biasa atau free to air kurang bagus dan kurang jelas,” jelasnya.
Selain Usaha TV Kabel, kata Mutiara, KPID Maluku juga melakukan Monev dua Radio Swasta yaitu Radio Cahaya Mandiri Masohi dan Radio Duta Masohi serta TVRI Stasiun Relay Maluku Tengah.
Hal yang menarik adalah TVRI Maluku yang di Masohi ini, tambah Mutiara, ternyata sudah lebih satu bulan tidak menyiarkan siaran lokal dari TVRI Maluku secara Free to air/ melalui antena biasa . Siaran TVRI Maluku di Masohi secara free to air dari hasil pemantauan KPID Maluku dan keluhan masyarakat adalah siarannya kurang jelas dan siaran lokal dari TVRI Maluku tidak terlalu bisa ditangkap melalui antena biasa.
“Akibatnya masyarakat yang mau menyaksikan tayangan TVRI Maluku hanya bisa melalui TV Kabel bukan Free To Air,” bebernya.
Untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas isi siaran lokal pada lembaga penyiaran lokal yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, Mutiara katakan, KPID Maluku melaksanakan Workshop Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV Kabel), Lembaga Penyiaran Swsta (Radio) dan Lembaga Penyiaran Publik (TVRI).(*/MEL)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi