Maluku

45 Usaha Televisi Kabel Dihentikan Operasinya di Maluku

potretmaluku.id – Sebanyak 45 usaha televisi kabel dihentikan operasinya oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, lantaran tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi, serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.

“KPID Maluku telah melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi melalui kabel, di dua kota dan 9 Kabupaten Provinsi Maluku. Dimulai dari Kota Ambon,” ujar Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, Senin (13/9/2021).

Faktanya, kata Mutiara, KPID Maluku mendapati bahwa ada 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon dan hanya 2 usaha televisi kabel yang miliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yaitu PT. Thunggal Manise dan PT. Amboina Multimedia. Dan 45 Usaha Televisi Kabel tidak miliki izin penyelenggaraan penyiaran.

Dia katakan, rekomendasi ini dibahas bersama pemerintah bersama KP,I dalam forum rapat bersama dan izin alokasi, dengan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.

Masih kata Mutiara, IPP diberikan oleh negara melalui KPI. Dimana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Atas dasar itu maka KPID Maluku mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi IPP, untuk menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP,” tandasnya. (WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Kue/Cookies Enak Berkualitas dari Inggrid Bakery & Pastry

Berita Serupa

Back to top button