MalukuNasional

Maluku Desak Status Daerah Khusus Kepulauan, Hendrik : Jangan Lupa Disamakan Dengan Daratan

potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak hanya mengatur kebijakan pembangunan, tetapi juga memberikan pengakuan khusus terhadap karakteristik wilayah kepulauan.

Hal itu ditegaskan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa saat menerima kunjungan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama tim kerja daerah kepulauan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026)

Dalam forum tersebut, Hendrik mengungkapkan tiga poin krusial yang harus menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU, yakni perubahan nomenkelatur menjadi rancangan UU Daerah khusus kepulauan, pengaturan dana khusus kepulauan, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah kepulauan.

Menurut Hendrik, penambahan kata “khusus” bukan sekedar perubahan istilah, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi geografis dan tantangan pembangunan yang dihadapi wilayah kepulauan seperti Maluku.

Terkait pembiayaan, kata Hendrik, RUU tersebut juga telah mengakomodasi pengaturan dana khusus kepulauan yang diharapkan menjadi instrumen dan mempercepat pembangunan di daerah.

“Dana tersebut merupakan dana alokasi khusus diluar dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan, serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna mendukung konektifitas wilayah kepulauan,” jelas Hendrik.

Selain itu, Hendrik menilai penguatan kewenangan daerah menjadi aspek penting agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola potensi wilayah kepulauan.

“Penguatan kewenangan merupakan salah satu substansi penting yang perlu diperjuangkan agar daerah kepulauan memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola potensi serta menjawab tantangan pembangunan,” ujarnya.

Sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK), dia berharap seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian serius terhadap substansi RUU tersebut, sehingga pembahasannya dapat segera dituntaskan.

“Kami berharap pembahasan RUU tersebut dapat dirampungkan pada tahun ini dan segera disahkan menjadi UU tentang daerah kepulauan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy C Barends mengatakan, kunjungan kerja ke Maluku dilakukan untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari penyusunan regulasi yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Menurut Mercy, Indonesia butuh payung hukum yang mampu menjawab persoalan khas daerah kepulauan yang selama ini memiliki tantangan pembangunan berbeda dibanding wilayah daratan.

“Oleh karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mendukung pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan konetrivitas antarwilayah, serta perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal,” tandas Mercy. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button