Amboina

Yusuf Wally Harap Ranperda PDRD Diundangkan dan Diberlakukan Awal 2024

potretmaluku.id – Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Ambon harus segera ditetapkan dan diberlakukan pada Januari 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan, Yusuf Wally kepada potretmaluku.id usai paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (20/11/2023).

Kata dia, itu perlu. Sebab Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah ditetapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi perda PDRD ini juga harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai payung hukum turunan dari perpu tersebut,” kata Yusuf Wally.

Kata dia, jika tidak segera ditetapkan, maka akan merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara fiskal. Semakin lama menunda perada tersebut, maka semakin besar pula potensi atas kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia menyebut, hambatan yang secara operasional sulit untuk diterapkan dalam ranperda seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi retribusi, seta perlu percepatan dalam pembuatan Peraturan Wali Kota.

“Kedepan BLUD harus dibuat untuk memanfaatkan aset daerah, supaya bisa kembali mendatangkan pendapatan bagi daerah,” tutur dia.

Menurutnya, kesulitan dalam mengoptimalkan pendapatan lantaran adanya kemungkinan turunnya pendapatan yang disebabkan oleh tarif maksimal beberapa jenis pajak, serta hilangnya beberapa jenis retribusi.

Karena adanya penurunan PAD di Tahun 2024 sekitar Rp.14 hingga 20 Miliar, maka dalam mendukung visi dan misi Kota Ambon, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappekot) Ambon harus lebih efisien menggunakan anggaran dalam melakukan perencanaan.

“Program yang akan dijalankan di Tahun 2024 itu harus disesuaikan dengan potensi PAD, agar tidak menimbulkan hutang di Tahun 2024,” ujarnya.

Bagi OPD yang masih menggunakan pihak ketiga untuk penarikan retribusi itu kalau bisa ditiadakan, seperti di Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan. Untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, maka sebaiknya pemungutan retribusi dilakukan langsung oleh petugas pada dinas tertentu.

“Dan kalau perlu, agar lebih efektif, retribusi itu dipungut lewat sistem elektronik oleh OPD pengumpul, supaya tidak terjadi kebocoran terhadap PAD,” katanya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button