MalukuPolitik

NPHD Pemilu Belum Ditandatangani, Bawaslu Maluku Tunggu Respon Pemprov

potretmaluku.id – Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Provinsi Maluku hingga kini belum dilakukan.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebelumnya telah menetapkan batas waktu penandatanganan NPHD pada 10 November kemarin. Namun, hingga saat ini belum ada respon dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair Peta Lolo mengatakan, pihaknya masih menunggu respon dari Pemprov Maluku perihal penandatanganan NPHD anggaran Pemilu 2024.

Dia mengaku belum kepastian waktu untuk penandatanganan NPHD oleh Bawaslu dengan Pemprov Maluku, karema belum ada konfirmasi dari pihak Pemprov Maluku.

“Penandatanganan NPHD itu kapan, kami belum tahu. Karena kami juga masih menunggu info dari Pemprov Maluku,” kata Subair, Senin (20/11/2023).

Dia mengakui, surat dari Kemendagri yang ditujukan kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota bahwa batas penandatanganan dilakukan paling terlambat 10 November 2023.

Hanya saja, sampai dengan 20 November 2023, ada beberapa kabupaten/kota, termasuk provinsi Maluku juga belum melaksanakan perintah tersebut.

“Surat dari Mendagri itu kan ditujukan kepada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota. Jika tidak dipatuhi oleh mereka, saya tidak paham mekanismenya seperti apa,” katanya.

Subair juga mengaku belum tahu soal ada perpanjangan waktu atau tidak. Sebab, sampai hari ini belum ada surat atau dokumen lain terkait memperpanjang masa penandatanganan NPHD.

“Setahu saya, tidak ada surat atau dokumen soal perpanjangan penandatanganan NPHD,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu Provinsi Maluku akan menerima dana hibah pengawasan Pemilu 2024 sebesar Rp.85,3 miliar.

Dana tersebut telah dibahas bersama pihak Kemendagri, Perwakilan Pemprov Maluku dan pemerintah kabupaten/kota. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button