Wali Kota Ambon Minta Jangan Gegabah Soal PTM
potretmaluku.id – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengingatkan agar jangan gegabah dalam wacana Pembelajaran Tatap Muka (PTM), seperti yang belakangan ramai diminta berbagai pihak di daerah ini.
“fakta membuktikan, dari sekitar 1.300 sekolah yang sudah menjalankan PTM di sejumlah daerah, sekitar 9.000 guru dan 15.000 siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini harus jadi perhatian kita,” ujar Richard, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (29/9/2021).
Itu sebabnya, kata dia, pelaksanaan PTM di Kota Ambon, akan diawali uji coba dengan prioritas pada sekolah yang 80 persen siswanya sudah divaksin.
Selai capaian vaksinasi pada siswa dan guru, Richard katakan, fasilitas pendukung untuk penerapan protokol kesehatan di sekolah, seperti tempat mencuci tangan, hand sanitazer, termasuk toilet juga harus menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai kita gegabah menggelar PTM, lalu anak-anak kita yang menjadi korban. Itu yang harus dijaga betul,” tandasnya.
Sebelumnya, lewat keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (28/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito sempat menyinggung soal PTM ini.
Menurut dia, pemerintah lebih fokus dan mendorong ke institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3, untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Hal ini, kata dia, sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2021.
“Upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi, demi menekan risiko risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa,” terang Wiku.
Namun jika mendapati kasus positif di kampus, menurut Wiku, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi.
Untuk lebih jelasnya, Wiku merincikan beberapa aturan teknis penyelenggaraan PTM terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertama, kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.
Kedua, seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50%.
Lalu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus Satgas COVID-19 mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas COVID-19 tingkatan kampus. Tugasnya untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.
“Serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab,” pungkas Wiku.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi