Seram Bagian Timur

Sembilan Ramperda Disetujui Fraksi-Fraksi di DPRD SBT, Rapat Paripurna Dihadiri Wakil Bupati

potretmaluku.id – Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Idris Rumalutur SE., menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-17, masa persidangan ketiga mengenai sembilan (9) Rancangan Peraraturan Daerah (Raperda) tahun 2023, yang digelar di ruang paripurna DPRD SBT, Rabu (1/11/2023).

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD SBT Noof Rumau dan didampingi Wakil Ketua II Ahmad Ichal Voth, serta dihadiri 25 anggotan DPRD SBT, unsur Forkopimda, para pimpin OPD mauoun tamu undangan lainnya ini, ke-9 Ranperda itu disetujui seluruh fraksi.

Sebelumnya, pada awal paripurna ke-14 masa persidangan ke-3 tahun 2023, Pemerintah Daerah dan DPRD SBT, telah mengusulkan sembilan (9) poin rancangan Ranperda bersama Pansus DPRD SBT. Adapun 9 poin tersebut yakni:

1.Rancangan peraturan daerah tentang hukum
2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
3. Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten SBT tahun 2023-2042,
4. Rancanagn peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
5. Rancangan peratiran daedah tentang rancana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten SBT
6. Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah
7. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah
8. Rancangan peraturan daerah tentang penetapan hari jadi Kabupaten SBT
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat

Ke-9 poin Raperda ini disetujui semua fraksi, namun masing-masing fraksi mengingatkan pemerintah daerah, dengan catatan saat membacakan pandangan tiap-tiap fraksi pada forum rapat paripurna ini.

Pembacaan pandangan terhadap ranperda pada forum rapat paripurna kali ini, diataranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) dan Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional (PDM)

Terkait 9 point ranperda tahun tahun 2023, Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur saat membacakan sambuta tertulis Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas menjelaskan, Pemerintah Daerah dan DPRD SBT dalam rapat paripirna ke-14 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2023, telah mengusulkan 9 poin ranperda SBT dan telah dibahas bersama pansus DPRD.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Rumalutur menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD, agar menindaklanjuti 9 ranperda yang telah disetujui bersama, untuk memperisiapkan aturan pelaksanaan dari 9 ranperda itu

“Semoga produk hukum yang kita setujui bersama dalam forum rapat paripurna ini, dapat menjadi dedikasi tertinggi kita kepada seluruh masyarakat Kabupaten SBT tercinta. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan inayah, berkah dan rahmatnya kepada kita sekalian, dalam mewujudkan masyarakat SBT yang adil makmur dan diridhoi Allah SWT,” tutup Rumalutur.

Usai pandangan masing-masing Fraksi DPRD SBT, terkait 9 poin ranperda, masih pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Noof Rumau sebelum menutup dan mengesahkan renperda, menambahakan bahwa atas nama pimpinan DPRD SBT, pihaknya memandang penting untuk menegaskan ranperda yang telah disetujui bersama den selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, merupakan payung hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

“Untuk itu agar seluruh ketentuan dalam pemerintahan daerah melalui bagian hukum sekretariat daerah, harus mendokumentasikan dan mengindentifikasikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” imbau Rumau.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button