Polres Buru Beberkan Modus Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas di Buru
potretmaluku.id – Polres Pulau Buru, Provinsi Maluku mengungkapkan modus operandi pencurian tiang alif berlapis emas seberat 2,6 kg di Masjid Al-Huda Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku pada Senin (4/3/2024) lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku pencurian berinisial AG (67), seorang warga Desa Kayeli yang berprofesi sebagai nelayan. AG saat ini telah berstatus tersangka.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan, tersangka AG melakukan aksinya dengan menggunakan dua buah tangga sejak pukul 02.00-05.00 WIT. Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter.
Tersangka juga menggunakan tali nilon warnah hijau, kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikan ke atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang ujungnya sudah ditancapkan besi 6 sebagai pengait.
“Tersangka kemudian mengait kayu sepanjang 5 meter itu pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid,” ungkap Sulastri, Senin (11/3/2024).
Karena terjatuh, lafadz Allah yang terbuat dari emas murni itu patah dari tiang alif. Tersangka kemudian membawa kabur hasil curian tersebut.
Sebelum turun, tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. “Peralatan-peralatan itu dibawa lewat pagar belakang masjid oleh tersangka, dan dibuang di semak-semak sungai,” jelasnya.
Menurut Sulastri, saat melakukan aksi, tersangka menggunakan Buff atau penutup wajah. Karena lafadz Allah pada tiang alif sudah patah, benda tersebut kembali di patah menjadi menjadi lima bagian.
Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam air dekat pohon nipa.
“Setelah itu, tersangka ke pantai dan menguburkan sebagian patahan emas di pasir tepatnya di bawah pohon baru dan di bawah pohon tikar,” ujarnya.
Kata sulastri, tersangka terpaksa melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus hutangnya.
Penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait TP Pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi