Kota Tual

Kasus Cadangan Beras Pemerintah Tual Rp.1,8 Miliar Tunggu Gelar Perkara di Bareskrim

potretmaluku.id – Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae mengaku, hingga kini pihaknya belum dapat menetapkan nama tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual senilai 1,8 Miliar, lantaran masih menunggu pelaksanaan gelar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepada wartawan diruang kerjanya, Huwae menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara di Bareskrim dalam kasus ini dikarenakan kasus ini berkaitan dengan indikasi keterlibatan kepala daerah.

“Kasus CBP Tual itu sudah diproses. Kita sudah menyurat ke Bareskrim. Kasusnya harus di gelar di Bareskrim karena itu kan ada indikasi kepala daerah sehingga untuk penetapan tersangka kita menunggu setelah gelar di sana. Sudah bersurat dan sekarang kita menunggu waktu saja untuk gelar,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi beras ini dilaporkan masyarakat, yaitu Hamid Rahayaan (Plt Wali Kota Tual) dan warga Tual Dedy Lesmana kepada Bareskrim Polri.

Proses ini berjalan pasca dilaporkan oleh masyarakat setelah menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.

Hasil perhitungan yang dilakukan BPKP Maluku, terhadap kerugian negara akibat pendistribusian CBP ini senilai Rp1,8 miliar. (WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button