AmboinaHukum & KriminalKota TualMalukuMaluku TenggaraNasional

Terbukti Bersalah, Bripda MS Dipecat dari Institusi Kepolisian

potretmaluku.id – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Siahaya (MS) dalam sidang kode etik profesi di Mapolda Maluku, Selasa (24/2/2026) dinihari.

Anggota Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu dipecat setelah terbukti bersalah melanggar ketentuan etik kepolisian lantaran menganiaya seorang siswa madrasah di Kota Tual hingga tewas beberapa waktu lalu.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak memberikan ruang kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kekerasan.

“Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang menciderai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik,” ujar Kapolda.

Menurutnya, penanganan kasus penganiayaan tersebut telah dilakukan secara objektif, serta transparan dan berkeadilan.

Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Indonesia, junto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan huruf (c), Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf (m) peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis sidang komisi menetapkan Bripda Mesias Viktor Siahaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut.

Majelis Komisi kode etik Polri menjatuhkan putusan berupa

1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

2. Penempatan pada tempat khusus selama 4 hari. Masa penempatan pada tempat khusus dijalani oleh pelanggar terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026.

3. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

“Bapak Kapolri juga menurunkan tim khusus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh,”ungkap Dadang.

Dadang mengaku dalam pelaksanaan sidang komisi KEPP, Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri sebagai pengawas internal.

“Dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button