Hukum & KriminalKota TualMalukuMaluku Tenggara

Oknum Brimob di Tual Terancam Dipecat Gegara Aniaya Siswa Madrasah Hingga Tewas

potretmaluku.id – Oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial MS terancam dipecat secara tidak hormat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tual hingga meninggal dunia beberapa hari lalu.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang hartanto menegaskan, pihaknya tak akan mentolelir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggota Polri.

Dia menyebut, kasus tersebut akan diproses secara hukum dan juga aturan internal kepolisian yang berlaku.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda, kemarin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menambahkan, Polres Tual telah menangani perkara tersebut. Terduga Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Dia memastikan, selain proses pidana, terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan kode etik profesi Polri.

“Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat dberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Rositah.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, kata dia, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Selain itu, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap personel.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, kasus tersebut akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,”ungkapnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button