Berdasarkan data Pemilu tahun 2019, jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 192,8 Juta Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di 813.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 7.252 kecamatan atau 83.820 desa/kelurahan.
Selain itu terdapat 80 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk 575 kursi Anggota DPR, 272 Dapil untuk 2.207 Kursi Anggota DPRD provinsi dan 2.206 Dapil untuk 17.610 kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan data tersebut, pada Pemilu tahun 2024 nanti, tentunya akan mengalami penambahan jumlah DPT, jumlah TPS, jumlah alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu Tahun 2024, terjadi peningkatan Dapil sebanyak 84 untuk 580 kursi anggota DPR, 301 Dapil untuk 2.372 kursi anggota DPRD Provinsi, dan 2.325 Dapil untuk 17.510 kursi anggota DPRD kabupaten/kota, atau dengan kata lain total keseluruhan Dapil sebanyak 2.710, dan total keseluruhan kursi aggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 20.462 Kursi.
Dengan demikian maka peneyelenggara Pemilu memiliki tugas yang sangat besar dan tentunya sangat berat. Dengan demikian maka dibutuhkan instrument yang bisa membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemilu nanti.
Perkembangan teknologi informasi menjadi sebuah kebutuhan dan tantangan tersendiri dalam membantu melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu, untuk mendukung Pemilu tahun 2024 nanti, KPU telah menyediakan 8 (delapan) aplikasi pendukung, diantaranya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Dengan hadirnya aplikasi pendukung pelaksanaan pemilu tersebut, maka akan sangat membantu petugas dalam melaksankan seluruh rangkaian tahapan pemilu seeuai dengan jadwal tahapan pemilu sebagaimana tertuang pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dan yang terpenting adalah bisa meminimalisir jumlah petugas yang sakit dan meninggal pada saat pelaksanaan seluruh rangkaian Pemilu.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



