Tim Evaluator Kemendagri RI Apresiasi Kinerja Pj. Wali Kota Ambon

potretmaluku.id – Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang diketuai Inspektur Jenderal (Irjen) Tomsi Tohir memberikan apresiasi positif terhadap kinerja Bodewin M. Wattimena dalam menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Ambon selama 10 bulan terakhir.
Apresiasi itu disampaikan saat setelah Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse bersama tim mempresentasikan laporan kinerja dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Tahunan Pj. Kepala Daerah di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, Selasa (4/4/2023).
Kepala Dinas Kominfo-Sandi, Joy Adiraansz mengatakan, apresiasi itu diberikan karena semua indikator penilaian kinerja dari Pj. Wali Kota sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut bisa tercapai, bahkan melebihi target yang ditentukan.
“Secara garis besar, ada tiga (3) hal yang menjadi indikator, yakni pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan,” kata Joy.
Dia menjelaskan, untuk indikator pemerintahan, berbicara tentang kepemimpinan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganan daerah, yang terdiri dari kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta pelayanan publik.
Ada juga kewajiban Pj. kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah di lingkup kota dan desa, jalinan hubungan kerjasama dengan forkopimda dan seluruh instansi vertikal lainnya, serta hal-hal lain seperti pengamalan Pancasila dan UUD, berikut etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Berdasarkan hasil pemaparan yang dilakukan, Pj Wali Kota dinilai sangat baik untuk itu,” jelasnya.
Untuk indikator pembangunan yang berbicara tentang ketepatan penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungajawaban APBD, pengelolaan APBD, realisasi investasi dalam hal kemudahan berusaha, inovasi, serta penanganan tingkat pengangguran terbuka, juga dinilai sangat baik dan sangat tepat.
Penilaian yang sama juga diberikan terhadap indikator kemasyarakatan yang berkaitan dengan memelihara ketentraman ketertiban masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan peningkatan partisipasi masyarakat, kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana.
“Dari presentasi tersebut, terdapat beberapa kebijakan selama melaksanakan tugas sebagai Pj. Wali Kota yang harus dilengkapi dalam bentuk dokumen tambahan,” terangnya.
Salain itu, ada beberapa kebijakan Pj. Wali Kota yang disampaikan, namun belum dilengkapi dengan dokumen, sehingga Pj. Wali Kota dan tim diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut, paling lambat lambat itu Kamis mendatang.
“Semua paparan yang disampaikan para Pj. Kepala Daerah, akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Tim Evaluator dalam rapat bersama yang akan dilaksanakan pada Jumat 7 April mendatang,” ujarnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi