Oleh: Omar Mohtar Matdoan, S.Kom, M.Si (Wakil Ketua KAHMI Kota Tual & Sekretaris BPBD Kota Tual)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengisyaratkan pelaksanan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Namun tahapan menuju pelaksanaan pemungutan suara telah dilaksanakan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Sebagaimana amanat Undang-Undang, dimana tahapan sebagaimana dimaksud dilaksanakan 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara berlangsung.
Indonesia sebagai negara yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, tentunya akan menjadi pekerjaan berat bagi penyelenggara Pemilu dalam hal melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilu dimaksud. Sejarah Panjang Pemilu di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1955 hingga Pemilu tahun 2024 nanti, telah mengalami transformasi yang cukup pesat.
Maklumat X yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta pada tanggal 3 November 1945, menjadi peletak dasar dilaksanakannya Pemilu Nasional pertama di Indonesia, Pemilu tahun 1955 dilaksanakan pada tanggal 29 September untuk memilih Anggota DPR dan pada tanggal 25 Desember untuk memilih Anggota Konstituante.
Selanjutnya pada periodesasi Orde Baru, pelaksanaan Pemilu telah dilaksanakan sebanayak 6 (enam) kali yang dimulai sejak tahu 1971 hingga tahun 1997, Pemilu dilaksanakan untuk memilih Anggota DPR, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II, sedangkan untuk Pemilihan Presiden dipilih oleh Anggota MPR.
Peristiwa Reformasi berakibat pada Lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998, hal ini kemudian menjadikan Pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2002, dipercepat atau dimajukan pada tahun 1999. Pada Periodesasi Reformasi ini (Tahun 1999 sampai sekarang), Pemilu telah dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali, yakni pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2004 merupakan Pemilu pertama pasca Perubahan Amanademen UUD 1945 dan sekaligus menjadi sejarah baru karena pada pemilu tahun 2004, untuk pertama kalinya Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan juga dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tantangan dan rintangan dari Pemilu ke Pemilu selalu menjadi dinamika tersendiri bagi penyelenggara Pemilu, karena setiap pekalsanaan Pemilu, terdapat petugas yang mengalami sakit bahkan meninggal dunia, puncaknya yaitu pada saat peyelenggaraan Pemilu tahun 2019, dimana petugas yang sakit sebanyak 5.175 orang dan yang meninggal sebanyak 894 orang. Hal ini tentu menjadi sejarah kelam bagi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi