MalukuPolitik

Toumahuw Minta KPU Maluku Merevisi DCS Sesuai Putusan Bawaslu

potretmaluku.id – Kuasa Hukum Jimmy Sitanala, Vendy Toumahuw meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memasukan kembali nama Jimmy Sitanala kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku.

Hal itu disampaikan mengingat putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku telah dibacakan pada hari ini, Senin (11/9/2023).

Menurut Toumahuw, pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu itu sudah sangat tepat dan jelas, sehingga patut dipresiasi.

“Kami berharap, setelah mendapat salinan putusan, KPU dapat menindaklanjutinya sesuai amar yang dibacakan Bawaslu Maluku,” kata Toumahuw usai sudang putusan di Bawaslu Maluku.

Dia mengaku berterima kasih kepada Bawaslu karena telah menjalankan proses tersebut secara baik dan konsisten, sehingga melahirkan sebuah produk hukum yang sangat layak dan baik.

“Kami juga kedepan KPU Maluku lebih profesional dalam melaksanakan proses serta tahapan pemilu diwaktu-waktu yang akan datang,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam persidangan tadi, Bawaslu Provinsi Maluku telah memutuskan bahwa KPU Provinsi Maluku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Dalam putusan tersebut, KPU Maluku juga diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, bahwa harus ada perbaikan sebagaimana diamarkan dalam persidangan tersebut terhadap proses verifikasi administrasi Bacaleg sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPU untuk merevusi kembali DCS, dengan mencantumkan nama Jimmy Sitanala sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan dengan nomor urut (3), karena mengacu pada putusan Bawaslu,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button