AmboinaHukum & KriminalMalukuMaluku Tengah

Tim Hukum Samasuru Beberkan Kronologis Penganiayaan di Kabauw

potretmaluku.id – Tim Hukum Samasuru Kabauw membeberkan kronologis penganiayaan yang terjadi di Negeri Kabauw pada Selasa (1/4/2025) silam.

Ketua Tim Hukum Samasuru Kabauw, Hamka Karepesina menjelaskan, pihak Kepolisian Polresta Pulau Ambon harus mengungkapkan kronologis kejadian secara utuh dan transparan kepada publik berdasarkan hasil penyelidikan.

“Selama ini masyarakat kabauw memilih diam karena menghormati kinerja aparat penegak hukum. Tapi Kami tim kuasa hukum Samasuru Kabauw perlu mejelaskan kronologi kejadian tersebut,”tutur Hamka, Selasa (15/4/2025).

Hamka menjelaskan, pada mulanya salah satu remaja dari Negeri Kabauw UR (16) di pukul oleh oknum pemuda Kailolo inisial AU di dusun 1 Negeri Kailolo pada Selasa (1/4/2025) yang mengakibatkan luka memar di tangan korban, tanpa mengetahui asbab kesalahannya. Karena tak bisa melawan, korban bersama rekannya memilih menghindar dan kembali ke Negeri Kabauw.

Yang berikut, menurut saksi mata di sepanjang jalan Negeri Kabauw, kurang lebih 4 pemuda Kailolo berboncengan menggunakan dua sepeda motor berknalpot racing melakukan aksi ugal-ugalan di sepanjang jalan Negeri Kabauw, dengan kecepatan tinggi secara berulang-ulang.

Sampai di ujung kampung arah balik ke Negeri Kailolo, salah satu pengendara mengalami kecelakaan tunggal (lakalantas), motornya menabrak pagar Musholla/Nanggar Asapari, hingga separuh pagar depannya roboh.

Dia menambahkan, masyarakat Kabauw telah menunjukkan kepedulian serta empati dengan menghubungi keluarga korban lakalantas untuk datang ke TKP mengambil korban agar mendapat perawatan secara intensif.

“Saat di TKP, pihak keluarga korban pun sempat meminta maaf kepada warga kabauw atas insiden tersebut,”jelas Hamka.

Prinsipnya, lanjut dia, masyarakat Kabauw tidak menginginkan permasalahan ini berlarut-larut, sehingga tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

Sejauh ini, masyarakat Kabauw terus mendorong aparat penegak hukum untuk secepatnya memproses masalah ini secara transparan, jujur dan adil.

“Kalau perlu, pihak Polresta harus melakukan gelar perkara khusus,”tandas Hamka. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button