AmboinaHukum & Kriminal

Tersangka Tabrakan Maut di Dusun Wailusung Diserahkan ke Kejari Ambon

potretmaluku.id – Tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menyerahkan tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Dusun Wailusung Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), atas nama Cores Akerina, Senin (24/1/2022).

Pria 59 tahun itu diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Izaac Leatemia kepada wartawan di Ambon.

Izaac mengatakan, dengan diserahkannya tersangka yang merupakan sopir mobil Toyota Avanza berwarna merah DE 1125 AH itu, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani oleh penyidik unit Kecelakaan Satlantas Polresta Ambon.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga kasusnya disidangkan,” pungkas mantan Wakapolsek Nusaniwe ini.

Mobil Toyota Avanza tersebut terbalik di ruas jalan Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng.

Seperti diketahui, tabrakan maut terjadi pada Selasa (12/10/2021) pukul 14.00 WIT. Tiga orang meninggal dunia merupakan warga Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Mereka adalah almarhum Rini Selestri (38 tahun), Fatima (41), dan Yusuf Asis (44). Tiga-tiganya kala itu mengendarai sepeda motor.

Tersangka saat itu melaju kencang hendak menuju Desa Liang. Sementara para korban dari arah berlawanan. Cores termasuk menjadi korban dalam kecelakaan beruntun tersebut. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, karena menderita luka-luka.

Warga Kobi Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah ini, lantas dijebloskan ke penjara setelah luka yang dialaminya dinyatakan membaik.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button