Kecelakaan Truk Kontainer di Batu Merah Ambon Gara-gara Belum Lakukan Uji Berkala
potretmaluku.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan, kecelakaan truk kontainer di Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, pada Rabu pekan kemarin bukan karena kelalaian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Menurut Robby, salah satu penyebab dari peristiwa kecelakaan itu dikarenakan truk kontainer tersebut belum melakukan pengujian berkala.
“Saya jelaskan bahwa truk kontainer yang terjadi kecelakaan itu, belum melakukan pengujian berkala, yang seharusnya dilakukan setahun dua kali atau per semester,” tandas Robby, di Ambon, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, uji berkala kendaraan itu sangat penting untuk mengetahui layak tidaknya suatu kendaraan beroperasi. Apalagi untuk kendaraan berat seperti truk kontainer.
Kata dia, kelalaian ini merupakan tanggungjawab dari perusahaan ekspedisi selaku operator. Dishub Ambon memiliki alat uji kendaraan terlengkap di Provinsi Maluku, bahkan saat ini sedang mempersiapkan alat uji kendaraan secara elektronik untuk diterapkan di tahun 2022.
Dia mengaku telah mintakan pihak Pelindo Cabang Ambon untuk segera memerintahkan seluruh operator truk kontainer ataupun traile, yang beroperasi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dalam proses akses bongkar muat menuju pergudangan diseputaran wilayah Kota Ambon, wajib melakukan uji kendaraan.
Sementara menyangkut kelayakan jalan Jenderal Sudirman untuk dilintasi kendaraan kendaraan dengan tonase besar, serta jarak sumbu panjang, kata Robby, secara teknis jalan tersebut sangat layak.
“Jalan itu layak. Bahkan masuk dalam jalan arteri, dengan kategori jalan kelas 1. Dengan Ciri-ciri batas kecepatan 60 km/jam, kemudian harus ada paling kurang dua lajur-dua arah. Lebar lajur sekurang-kurangnya 7 meter, syarat kelandaian 10 persen muatan sumbu kendaraan terberat 10 ton,” jelasnya.
Selain itu, soal jam operasional truk kontainer juga sudah ada regulasinya, yakni Perwali Nomor 51 Tahun 2018. Dimana jam operasional kendaraan peralatan berat adalah pukul 22.00-06.00 WIT.
Pengecualian jam operasional dapat diberikan apabila kendaraan berat tersebut merupakan kontainer ekspor. Misalnya muatan ikan yang harus segera dimobilisasi ke Pelabuhan Yos Sudarso, ataupun peralatan berat dalam kaitan dengan penanggulangan bencana.
“Untuk pengecualian, operator wajib meminta ijin ke perhubungan, supaya dikelurakan rekomendasi. Namun, operator truk kontainer yang naas kemarin tidak meminta ijin, jadi sudah melanggar ketentuan Perwali,” tandasnya.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi