Srikandi Bawaslu Maluku dan Masyarakat Tradisional
Oleh: Novita Ohoiulun (Aktivitas Perempuan)
Tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum, telah tercantum dengan seksama.
Ini menandakan bahwa segala sesuatunya telah diatur berdasarkan kesepakatan dan konsekwensi yang akan diterima dari setiap aturan main.
Selain bertugas dalam menyusun, melakukan, mengawasi dan menyampaikan, Badan Pengawas Maluku (Bawaslu) juga berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan. d
Dalam arti sempit, pada tingkatan Bawaslu sampai pada tingkatan masyarakat.
Ini yang telah dilakukan oleh salah satu Srikandi Bawaslu Maluku Tuty Marasabessy, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai di Bawaslu Provinsi Maluku melaluiĀ Forum Warga alias Bacarita Orang Maluku.
Tuty Marasabessy menyadari penuh bahwa salah satu faktor yang turut menentukan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), adalah melalui pendidikan politik baik formal maupun non formal.
Hal ini dilakukan agar Bawaslu lebih dekat dan terkenal di masyarakat secara umum. Lebih khusus masyarakat di dusun terpencil yang tidak pernah menyantap informasi terkait perkembangan pemilu, mereka sulit untuk mengakses berbagai informasi karena persoalan jaringan bahkan juga persoalan transportasi.
Pada Oktober 2018 Bawaslu Maluku menggagas sebuah program partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi seluruh tahapan pemilu, yakni melalui Forum Warga. Gagasan ini sangat pas untuk karakteristik masyarakat Maluku yang letak geografisnya adalah kepualauan.
Olehnya itu Forum Warga ini sangat membantu Bawaslu Maluku dalam hal memperkenalkan lembaga, juga mendekatkan lembaga kepada masyarakat, agar dapat lebih dekat dengan masyarakat dalam menggali berbagai informasi tentang kepemiluan.
Ternyata banyak sekali persoalan yang didapatkan melalui Forum Warga ini. Dari ketidaktahuan masyarakat tentang persoalan pemilu yang tidak sesuai aturan misalnya tentang pemilih, kampanye hitam (larangan dan hal-hal yang dibolehkan) serta pungut hitung, hingga hilangnya hak pilih warga negara, dan maraknya politik uang,
Dusun Waisala Desa Wamsisi Kecamatan Waisama dan Dusun Fatsinan Desa Kamlanglale Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan yang hampir dari masing-masing dusun ke desa induk memiliki jarak tempuh sekitar 3 – 4 kilo.
Fokus sosialiasi yang dilakukan Tuty Marasabessy pada 2 dusun di atas adalah sebagai bentuk penyadaran hukum, atau bentuk penyadaran hak-hak masyarakat setiap pemilu berlangsung dan pasca pemilu.
Fokus yang dilakukan pada 2 dusun di atas adalah representasi pada dusun-dusun terpencil lainnya yang menjadi fokus Tuty Marasabessy.
Penyadaran Hak-hak Politik masyarakat adalah topik utama dalam setiap sosialisasi, masyarakat yang ada di 2 dusun di atas, mewakili ketidakpahaman persoalan pemilu yang mana pemilu bukan saja memilih kepala daerah, pemimpin namun jauh dari pemilu itu sendiri adalah bagaimanan masyarakat harus memperjuangkan hak-hak mereka kedepan atas kewajiban yang telah di jalankan sebagai masyarakat.
Kesadaran kesejahtraan juga menjadi target sosialisasi dari Tuty Marasabessy, bahwasanya kesejahteraan itu dibangun dari lima tahun, fondasi awal pemilihan menjadi dasar apa yang akan di dapatkan masyarakat selama lima tahun kedepan atas keterwakilan-keterwakilan yang telah dipilih, karena selama ini masyarakat hanya menggunakan kewajiban memilih tanpa mengetahui hak-hak apa saja yang harus didapatkan pasca pemilihan itu.
Penyalagunaan hak-hak masyarakat banyak terjadi diakibatkan kurangnya pengetahuan politik pemilu, dengan nama lain pembodohan terhadap masyarakat itu sendiri.
Hasil sosialisasi Tuty Marasabessy menunjukan minimnya pengetahuan hak politik, mengakibatkan dari tahun ke tahun tidak adanya kemajuan pada masyarakat tertentu.
Tuty Marasabessy ingin menyakinkan masyarakat bahwa akhir dari pemilu adalah mewujudkan pemilu yang berintegritas, menghasilkan pemimpin dengan legalitas dan legitimasi yang tak diragukan serta menjadi pemilih yang dengan hak politikĀ kompetitif mewujudukan pemilu yang berjalan lancar, tertib dan berkualitas.
Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya, UU Pemilu menambah dua kriteria lagi, yakni transparan dan akuntabel. Bunyi UU diatas menunjukan keterbukaan pemilu yang terbebas dari berbagai pelanggaran dan kecurangan (electoral malpractices) dalam hal ini memanfaatkan daerah-daerah terpencil untuk meraih kemenangan dengan cara menghalalkan segala cara, maka dari itu pendidikan hak politik masyarakat menjadi tujuan utama Tuty Marasabessy.
Prasyarat pemilu menggariskan adanya kebebasan dalam memilih, terwujudnya partisipasi masyarakat, dan arena berkompetisi politik yang fair. Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan pemilu adalah terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat. Pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.
Salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Terdapat fungsi Bawaslu yang strategis dan signifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal.
Bawaslu juga diharapkan mampu melakukan penindakan tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil. Secara historis, kelahiran Bawaslu diharapkan dapat mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa regulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.
Agar berperan efektif, setiap laporan pengawasan dapat lebih tajam dan menjadi fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme regulasi yang ada serta mampu memberikan efek jera bagi upaya mengurangi potensi pelanggaran sehingga tujuan keadilan pemilu dapat tercapai.
Bawaslu harus hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas berbagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk kepada penyelenggara pemilu karena mereka tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran. (Eki Baihaki)
Tuty Marasabessy menengaskan kembali bahwasanya mengawasi Pemilu adalah tanggung jawab bersama untuk menggonstruksi pemilu berkualitas dan berintegritas. Karena sejatinya pemilu harus berjalan baik secara prosedural dan substansial.
Seperti yang dikutip Eki Baihaki pada laman Kompas.com. Setelah berlangsungnya pemilu beberapa bulan lalu bukan berarti
pengawasan akan hak-hak politik rakyat telah usai sampai disitu, Tuty ingin menengaskan pada setiap waktunya bahwa ada hak-hak masyarakat yang hasil direalisasikan pasca pemilu itu sendiri. Maka dengan kesadaran penuh dari yang telah terpilih menjalankan kewajiban atas hak-hak masyarakat yang mana telah menjalankan kewajiban demokrasi mereka.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi