Seminar Nasional FOLU Net Sink 2030, Program Mitigasi Perubahan Iklim Jadi Prioritas Pemda
Namun kemajuan pembuatan Perda pengelolaan hutan adat di Maluku saat ini, lanjut dia, terbentur dengan beberapa kebijakan yang terdapat pada UU CIPTA KERJA, sehingga membuat prosesnya terhenti sementara.
Peran selanjutnya, kata dia, adalah legislatif punya fungsi angaran terkait dengan peranan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk pengelolaan hutan. Selain itu pengawasan dan penggunaan dana reboisasi.
Dalam kesempatan itu juga, Haikal Baadilah, yang hadir dengan materinya Komitmen Pemda Mendukung Program Mitigasi Perubahan Iklim mengatakan, komitmen pemerintah untuk mendukung program mitigasi perubahan iklim global sesuai dengan visi dan misi.
Komitmen tersebut, lanjut dia, diterjemahkan oleh Pemda ke dalam 154 perizinan perhutanan sosial melalui lima skema berbeda.
Dia berharap, dengan adanya program perhutanan sosial ini dapat mereduksi konflik sosial dan mengurangi tingkat kemiskinan di Maluku.
Selain itu, program perhutanan sosial juga ditujukkan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan baik potensi kayu dan bukan kayunya, sehingga dapat menjawab problematika iklim global.
Seminar nasional ini juga mendapat beragam masukan dan pertanyaan dari peserta yang hadir. Seperti meminta ke DPRD Maluku untuk penambahan tenaga pendamping perhutanan sosial.
Kemudian juga meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan Maluku untuk memaksimalkan program sosialisasi perhutanan sosial, khususnya untuk proses legalitas hutan adat di Maluku. Mereka berharap, ada kolaborasi dengan Dewan AMAN untuk proses sosialisasi kedepannya.
Sektor kehutanan harus dikelolah secara ilmiah untuk mendukung upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Pasalnya sikap konsumtif dan ekstraktif manusia menyebabkan berbagai upaya mitigasi menjadi terhambat. Olehnya, pemerintah harus bekerja ekstra dalam menjawab tantangan tersebut.
Peserta juga meminta pemerintah mengambil langkah kongkrit untuk mengurangi dampak perubahan iklim global, kemudian harus ada pola pembangunan yang dilakukan untuk meminimalkan dampak perubahan iklim.
Menanggapi berbagai masukan, Bambang Supriyanto mengatakan, keberadaan masyarakat hukum adat diakui oleh negara dan diatur dalam Perda. Keberadaannya yang penting dalam ekosistem hutan perlu didukung dengan kebijakan terkait.
“Kebijakan yang dimaksudkan seperti kebijakan satu peta Indonesia. Selain itu, diperlukan kerja sama berbagai pihak, khususnya pihak akademisi untuk mendukung berbagai program perhutanan sosial dan konservasi kawasan,” jelasnya.
Seminar Nasional ini juga diisi dengan penampilan Amboina Ukulele, penandatangan MoU antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Universitas Pattimura serta penyerahan bantuan dari Asis Sangkala selaku Alumni dari Unpatti Ambon. (NAB)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



