Sekda Maluku Minta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bersinergi untuk Tingkatkan Literasi
potretmaluku.id – Sekretarus Daerah (Sekda) Maluku Kasrul Selang meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku maupun Kabupaten/Kota, meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka membudayakan gemar membaca dan literasi masyarakat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa.
“Segera pula menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2020, guna meningkatkan nilai pengawasan kearsipan di tahun 2021 dan tahun-tahun selanjutnya,” ujar Kasrul, saat membuka resmi Rapat Kerja (Raker) Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku Tahun 2021, di lantai III Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maluku, Rabu (24/2/2021).
Satu lagi pesan yang disampaikan Kasrul, yaitu melakukan sinkronisasi program dan kegiatan di bidang perpustakaan dan kearsipan, agar selaras dengan visi-misi pemerintah daerah dan kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
Berkaitan dengan hal ini, Kasrul menyebutkan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjelaskan, perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, lanjut Kasrul, maka arah kebijakan perpustakaan antara lain, pertama, peningkatan budaya literasi melalui pemasyarakatan kegemaran membaca, penguatan konten literasi dan transformasi perpustakaan.
“Kedua, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan bahan perpustakaan serta naskah nusantara bagi terwujudnya pemajuan kebudayaan untuk memperteguh jati diri bangsa. Dan ketiga, peningkatan tata kelola perpustakaan yang baik dan handal,” ujarnya.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan, tambah Kasrul, tujuan penyelenggaraan kearsipan salah satunya adalah menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertanahan serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
“Terkait dengan hal tersebut, maka arah kebijakan bidang kearsipan, antara lain kebutuhan praktis administrasi dan manajemen, kebutuhan kesinambungan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pemajuan kebudayaan,” pungkasnya.(PM-03)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi