MalukuPolitik

Putusan Bawaslu Sudah Dilaksanakan, Rifan : KPU Sudah Surati Bawaslu dan PDIP Maluku

potretmaluku.id – Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Maluku atas sengketa pemilu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh politisi PDI Perjuangan Maluku, Jimmy Sitanala.

Kata Rifan, KPU Maluku telah melaksanakan perintah atas hasil sidang sengketa pemilu sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Maluku pada tanggal 11 September 2023 lalu.

“Tanggal 13 kemarin, KPU telah melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait sengketa yang diajukan oleh salah satu politisi dari PDI Perjuangan itu,” kata Rifan saat dikonfirmasi potretmaluku.id, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti. Karena telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak amar putusan dibacakan.

Dia menjelaskan, dalam putusan Bawaslu tersebut, KPU diperintahkan melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses verifikasi bacaleg.

“Itu sudah dilakukan oleh KPU pada 13 September kemarin. Salah satunya melaporkannya kepada KPU RI, kemudian juga telah menyurati serta menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi dan juga partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurutnya, proses pengumuman daftar calon sementara sudah dilalui, kemudian mendapat tanggapan masyarakat dan klarifikasi. Nanti ada proses lanjutan berkaitan dengan pencermatan daftar calon tetap (DCT), penyusunan DCT, dan penetapan DCT.

“Jadi nanti kita lihat di proses berikutnya, karena masih ada tiga tahapan yang nanti dilaksanakan mulai tanggal 28 September hingga November mendatang,” jelasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button