Amboina

PPKM Dicabut, Syarat Perjalanan Udara di Ambon Tergantung Instruksi Pempus

potretmaluku.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan pencabutan PPKM itu dilakukan berdasarkan situasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang akhir-akhir ini semakin landai.

Selain itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan di rumah sakit yan rendah juga menjadi pertimbangan. Di Kota Ambon sendiri, pencabutan PPKM sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Kini, aturan PPKM di Ambon sudah tidak lagi berlaku pasca pencabutan disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam konfrensi pers dalam rangka menutup akhir tahun 2022, Jumat pekan kemarin.

Meski begitu, terkait dengan panduan perjalanan dari dan menuju Kota Ambon, masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Perhubungan.

Penjabat Wali Kota, Bodewin M Wattimena kepada wartawan mengaku kebijakan PPKM memang telah di cabut. Bahkan di Kota Ambon sendiri PPKM baru berjalan dua bulan belakangan.

“Kalau kaitannya dengan sistem penerbangan, maka urusannya dengan kementerian perhubungan,” kata Wattimena, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, di Kota Ambon sendiri sampai hari ini tidak ada pembatasan. Sementara aturan tentang syarat perjalanan pada jalur penerbangan sampai sekarang masih berlaku.

“Kalau syarat di penerbangan kan harus booster, jadi kita menunggu arahan dari Pempus. Kalau penerbangan tidak lagi mengharuskan vaksinasi, yah kita ikut, kalau harus vaksin booster pun kita ikut,” jelasnya.

Menyangkut dengan program vaksinasi, apakah masih tetap dilanjutkan atau tidak, Wattimena mengaku pemerintah kota tetap mengacu pada instruksi dari Pempus, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi kalau instruksi kementerian bahwa vaksinasi harus jalan, yah kita tetap akan jalan. Kita menunggu instruksi pemerintah pusat,” jelasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button