Polresta Tangkap Pencuri Rp367 Juta di Ambon
potretmaluku.id – Personil Unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yang dipimpin oleh Kanit Buser, berhasil menangkap pencuri Rp.367 juta di Kota Ambon, pada Minggu 12 Mei 2022 lalu.
Personil Unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yang dipimpin oleh Kanit Buser,
“Pada hari Minggu 29 Mei 2022, telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta P. Ambon dan P. P. Lease, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Mei 2022,” ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido J. Manik, kepada potretmaluku.id, Minggu (12 Juni 2022).
Menurut Mido, tindak pidana yang dilakukan yaitu pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.
Baca Juga: Polresta Ambon Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana Mangga Dua ke Jaksa
Akibat peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian sejumlah uang tunai sebesar Rp. 367.500.000,-.
“Tempat kejadian perkara (TKP), ruang kamar tidur pelapor atau korban atas nama L.H, yang berada di Jl. Dr. Setiabudi RT 003 / RW 003 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dengam waktu kejadian hari Selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 02.45 WIT,” ungkap Mido.
Para saksi dari kejadian ini, lanjut Mido, antara lain L.H, M.T, dan L.D.N Sedangkan para tersangka pelaku pencurian yakni: A, M.A.P, dan E.
Baca Juga: Polresta Ambon Bagi Dana Bantuan Tunai Pangan
“Dua tersangka pelaku yakni A dan M.A.P sudah berhasil ditangkap, dengan uang tunai sejumlah Rp. 50.906.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian. Sedangkan E masih dalam pencarian,” terang Mido.
Selain sisa uang tunai, tambah Mido, sejumlah barang bukti yang juga didapatkan saat penangkapan 2 pelaku, berupa barang-barang hasil pembelian dari uang hasil pencurian, berupa:
- satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berikut kunci kontak
- satu )(1) buah HP Samsung Galaxy A53
- satu (1) buah HP Xiaomi 12
- satu (1) buah HP Samsung Galaxy A33
- dua (2) pasang sepatu all star
- satu (1) buah tas ransel warna hitam
- empat (4) buah celana panjang warna hitam
- satu (1) potong celana pendek warna hitam
- tiga (1) buah baju kaos.
Baca Juga: Kapolresta Ambon Buka Pelatihan Integrated Protection System Encrypted
Kronologisnya, kata Mido, yakni ketika korban setelah selesai melakukan aktifitas penjualan di toko, ia kemudian korban menyimpan uang hasil penjualan ke dalam tas dan ditaruh di dalam kamar.
“Tepatnya dia letakan pada lantai samping meja di dalam kamar. Besoknya hari Selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 06.00 WIT, saat korban bangun tidur dan hendak mengambil uang tersebut untuk disetor ke bank, ternyata uangnya sudah tidak ada alias hilang,” papar Mido.
Korban, disebut Mido, kemudian menanyakan kepada suaminya, akan tetapi suaminya tidak mengambil uang tersebut. Menyadari uang miliknya sudah tidak ada lagi, korban lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Sejumlah Anggota Polresta Ambon Ditemukan Langgar Aturan Saat Pemeriksaan
Lebih lanjut Mido menuturkan, modus operandinya tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik di samping TKP.
“Dia kemudian membuka jendela. Selanjutnya tersangka A masuk ke TKP mengambil uang tunai milik korban senilai Rp. 367.500.000,- Sementara tersangka M.A.P dan tersangka E (dalam pencarian), menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar,” jelasnya.(*/TIA)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



