Amboina

Didesak Copot Kadis Damkar, Bodewin: Tidak Bisa, Harus Proporsional

potretmaluku.id – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena didesak untuk segera mencopot Alfredo J. Hehamahua dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Desakan yang disampaikan Gerakan Aktivis Muda Kota Ambon (Gema) Maluku dalam aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota, Rabu (23/9/2026), itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku senilai lebih dari Rp1 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon 2025, yang saat itu dikepalai oleh Alfredo.

Gema Maluku menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemkot Ambon, termasuk melalui evaluasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan.

Massa juga meminta agar Alfredo menyampaikan klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, serta memastikan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan nilai yang tercantum dalam dokumen resmi pemeriksaan BPK.

Tak hanya itu, Gema Maluku juga mendesak Inspektorat setempat melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara lengkap dan tepat waktu.

Menurut mereka, pengembalian kerugian keuangan negara harus diselesaikan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana, mereka meminta agar proses hukum dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait desakan tersebut, Bodewin memberikan apresiasi terhadap tuntutan yang disampaikan oleh kelompok aktivis tersebut, namun dengan syarat harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK,” ujar Bodewin kepada potretmaluku.id di Kantor DPRD Kota Ambon.

Menurutnya, temuan BPK itu tidak hanya di Dinas Lingkungan Hidup (DLHP), tetapi juga di beberapa OPD. Dia juga menegaskan, bahwa yang menyebabkan kerugian negara bukan kepala dinas, melainkan kesalahan administrasi yang hanya perlu diperbaiki kedepan.

“Saya sudah sampaikan ke mereka, saya tidak bisa memberhentikan seseorang tanpa alasan yang jelas. Sebab pemberhentian seseorang dari jabatannya itu diatur tersendiri. Kita mencopot seseorang itu harus proporsional sesuai tingkat kesalahannya,” tandas Bodewin. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button