Polresta Ambon Serahkan Tersangka Pembunuhan Berencana Mangga Dua ke Jaksa
potretmaluku.id – Polresta Ambon dan Pulau pulau Lease melalui Satuan Reskrimnya menyerahkan tersangka pembunuhan berencana di Mangga Dua, atas nama Michael Dion Rahakbauw ke Kejaksaan Negeri Ambon, pada Selasa (19/4/2022).
Tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya Patrik Rahakbauw ini, juga diserahkan bersama barang bukti berupa sebilah parang dan celana milik korban.
Pejabat sementara Kasi Humas Polresta AmbonĀ Ipda Moyo Utomo menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Subsider 355 ayat 2 KUHPidana dan lebih subsider 351 ayat 3 KUHPidana.
“Jadi, Ini ancaman hukum yang dijerat terhadap tersangka dan benar, tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka Michael Rahakbau kepada JPU,” jelas Moyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Valentino V Gosal (42) warga Mangga Dua, RT 001/001 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tewas usai terkena lemparan parang dari Michael Dion Rahakbauw, warga mangga dua belakang SMA Pertiwi.
Kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (1/2/2022) PKL 12. 30 wit dirumah Keluarga Jekroy Telussa (WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi