Soal Polemik Pengelolaan Air Bersih di Ambon, Bodewin Tegaskan Siap Eksekusi Putusan Pengadilan
potretmaluku.id – Pengelolaan air bersih Kota Ambon di bawah Perumda Air Minum Tirta Yapono tengah bayangi konflik kewenangan. Perumda sebagai pemegang 99 persen saham mayoritas justru disebut berada dalam posisi tersandera oleh PT DSA yang hanya menguasai satu persen saham.
Dengan porsi kepemilikan yang sangat kecil, PT DSA disinyalir tetap memainkan peran besar dalam keputusan strategis perusahaan. Bahkan perusahaan tersebut disebut menolak pelaksanaan RUPS yang telah diajukan Perumda Tirta Yapono pada 30 Juni dan 7 Juli 2026, hingga berujung pada gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Penolakan RUPS tersebut dinilai perlu diuji dari sisi kewenangan dan aturan yang berlaku, mengingat Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur posisi serta kewenangan pemegang saham. Konflik kian melebar setelah Plt diinternal perusahaan tersebut melakukan mutasi pegawai yang dipersoalkan karena kewenangan seorang Plt dinilai terbatas.
Ditengah tarik ulur kendali tersebut, masyarakat di wilayah konsesi PT DSA, seperti Batu Merah, Kebun Cengkeh, dan Karang Panjang, justru menjadi pihak yang merasakan dampaknya. Keluhan terkait krisis pasokan air bersih terus bermunculan, sementara pemerataan layanan air merupakan salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut mengungkapkan komitmennya menuntaskan polemik tersebut secara hukum hingga tuntas.
Menurutnya, Pemkot Ambon sejak awal punya tekad untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Dia juga mengaku telah meminta untuk mengambil alih penuh pengelolaan air bersih di Kota Ambon.
“Sebenarnya sudah ada dalam kesepahaman untuk masalah itu, tetapi PT DSA menolak, bahkan Pemerintah Kota Ambon digugat saat ke pengadilan,” ujar Bodewin di Kantor DPRD Ambon, Rabu (23/9/2026).
Proses peradilan itu dimenangkan oleh Pemkot Ambon. Namun pihak PT DSA kembali menggugat. Meski begitu, Pemkot Ambon tetap menghargai proses peradilan, seraya meminta untuk mengeksekusi putusan awal yang memenangkan pemerintah kota.
“Saya sudah suruh PDAM Tirta Yapono untuk menyurati ke pengadilan agar melaksanakan eksekusi. Nanti dilihat perkembangannya kedepan seperti apa,” katanya.
Bodewin mengakui bahwa kerja sama pengelolaan air bersih dengan PT DSA telah berakhir, sehingga hak pengelolaan sepenuhnya harus kembali ke Pemkot Ambon melalui Perumda Tirta Yapono.
“Prinsipnya adalah saya ingin supaya masyarakat itu mendapatkan air bersih yang layak. Semua keluhan dari masyarakat itu disampaikan ke saya,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



