Amboina

Polnam Teken MoU dengan Kejari Ambon Terkait Peningkatan Tata Kelola

Ia menyampaikan bahwa ada banyak lembaga yang membutuhkan pendampingan, tetapi Kejaksaan Negeri Ambon harus memilah dari sisi urgensi, mana yang harus mendapat pendampingan.

“Sifat dari pendampingan yang kami lakukan bagi Polnam, karena mungkin saja teman-teman di Polnam belum memahami dan menguasai aturan-aturan yang ada secara komprehensif. Sehingga nanti dari sekian banyak kegiatan, ada bagian mana yang kita anggap principle dilakukan pendampingan,” tandasnya.

Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu, pada kesempatan itu menyampaikan dari MoU ini, mengharuskan Polnam dalam melakukan kegiatan-kegiatannya, baik pengadaan baranf dan jasa maupun yang terkait dengan tri dharma perguruan tinggi harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.

“Harus diakui bahwa bidang kompetensi kami tidak berada pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Namun dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ambon melalui MoU ini menjadikan Polnam harus lebih mengerti tentang aturan-aturan yang berlaku dan dalam melakukan kegiatannya tetap mengacu kepadanya,” ujar Dady.

Ia menyampaikan bahwa kedepannya akan ada kegiatan bersama Kejaksaan Negeri Ambon, berupa sosialisasi terkait aturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan Polnam lainnya.

Setelah penandatanganan MoU tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Polnam, Josephus Matitaputty memaparkan kegiatan-kegiatan Polnam yang akan dilaksanakan di tahun 2024 di hadapan Direktur Polnam, Kajari Ambon, Kasi Datun dan beberapa jajaran lainnya untuk mendapatkan masukan dari sisi hukum.(AGS)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2

Berita Serupa

Back to top button